Triberita.com | Kabupaten Bekasi, – Ketua Umum Mapan Indonesia, PSF Parulian Hutahaean melontarkan sendirian keras terhadap pihak Kepolisian terkait gagalnya Kapolres dalam men-zero-kan peredaran obat terlarang tipe G yang menjadi program prioritas Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jateng.
Parulian Hutahaean yang biasa di sapa RD 75, ditemui awak media di kantornya, pada Jum’at 1 Mei 2026, menjelaskan bahwa slogan Zero-kan peredaran obat terlarang tipe G yang diungkapkan para Petinggi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng, hanya pepesan kosong.
“Saya rasa slogan Zero-kan peredaran obat terlarang tipe G hanya pepesan kosong, khususnya di wilayah Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng, karena informasi kami dapat dilapangan masih banyak yang jual obat tersebut.” ungkap RD 75
RD 75 juga menjelaskan bahwa Kapolda Jabar, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jateng harus mengevaluasi kinerja Kapolresnya di bawah.
“Kalau perlu, bila ada Kapolres yang tidak sanggup men Zero kan, ya copot aja dari jabatannya. Ya Kapolda sebagai Pimpinan harus tegas dong terhadap bawahannya. Apabila ada Kapolres yang tidak sanggup mengimplementasikan perintah pimpinan di lapangan, ya copot aja Kapolresnya, masih banyak polisi polisi yang merah putih terhadap pimpinan.” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, khususnya wilayah hukum Jabar, Metro Jaya dan Jateng, masif sekali peredarannya, seolah olah tak tersentuh hukum.
RD 75 juga meminta ke BPOM untuk tidak diam aja seperti tidak ada masalah mengenai peredaran obat terlarang.
“Seharusnya BPOM juga aktif lah dalam memberantas obat terlarang ini, bukan sekedar penindakan dari pihak aparat penegak hukum, BPOM bisa kok bekerjasama dan kolaborasi kepada pihak penegak hukum, apabila mau turun razia.” kata RD75
“Saya minta kapolda Jabar, Metro Jaya dan Jateng untuk copot Kapolres yang tidak mampu men-Zero kan peredaran obat terlarang tipe G di wilayah hukum masing masing, karena ini demi nasib penerus bangsa apabila peredaran obat dibiarkan begitu saja, Negara harus hadir dan tegas,” pungkas RD 75

















