Triberita.com | Subang – Di atas kertas, hubungan antara jurnalis dan kepolisian seharusnya sudah selesai dalam urusan sengketa pemberitaan. Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 yang ditandatangani Dewan Pers dan Polri adalah kitab sucinya. Namun, di bawah langit Subang, naskah kesepakatan itu tampaknya hanya menjadi tumpukan kertas tanpa taring.
Pimpinan Umum Triberita.com, Asep Saefullah (Asful), kembali melontarkan kritik pedas terkait penanganan kasus wartawannya, H, di Polres Subang. Bagi Asful, langkah penyidik yang terus mengejar celah pidana tanpa memedulikan mekanisme Dewan Pers adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri.
Kesepakatan yang Dikhianati
Dalam MoU tersebut, secara tegas diatur bahwa jika ada laporan masyarakat terkait pemberitaan pers, Polri wajib mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur di Dewan Pers. Polri juga harus melakukan koordinasi untuk menentukan apakah kasus tersebut merupakan tindak pidana murni atau sengketa jurnalistik.
”MoU antara Dewan Pers dan Polri itu dibuat untuk mencegah kriminalisasi pers. Tapi apa yang terjadi di Subang? Penyidik justru seolah ‘bersembunyi’ dari keterangan Dewan Pers. Ini bukan hanya soal wartawan kami, tapi soal bagaimana institusi Polri di daerah menghormati komitmen pimpinannya di Jakarta,” tegas Asful.
Asful menilai, upaya Polres Subang yang tetap memproses laporan Kadisdikbud Heri Sopandi dengan pasal-pasal KUHP tanpa melampirkan keterangan Dewan Pers dalam surat klarifikasi, telah menciderai semangat restoratif yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Subang sebagai Preseden Buruk
Kejadian di Subang ini, menurut Asful, bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Jawa Barat. Jika setiap kritik pejabat bisa langsung ditarik ke ruang penyidikan pidana dengan mengabaikan MoU, maka kemerdekaan pers sedang berada di titik nadir.
”Jangan sampai publik melihat ada ‘kemesraan’ yang salah antara kekuasaan daerah dengan penegak hukum untuk membungkam kritik.
Jika MoU itu diabaikan, maka abuse of power sedang berlangsung secara berjamaah,” tuturnya.
Asful mengungkapkan, pihak Dewan Pers sebenarnya sudah memberikan “sinyal” kuat. Pesannya jelas: selesaikan di Dewan Pers.
Namun, hingga awal Januari 2026, prosedur tersebut tak kunjung tampak dalam berkas pemeriksaan.
Menanti Ketegasan Propam
Langkah Triberita Media ke depan akan semakin tajam. Asful mempertimbangkan untuk melaporkan ketidakterbukaan informasi dan pengabaian MoU ini ke Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Jawa Barat dan Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika prosedur tidak segera diperbaiki.
”Kami tidak minta diistimewakan, kami hanya minta hukum dijalankan sesuai jalurnya (UU Pers). Jangan ada keterangan yang disembunyikan, jangan ada prosedur yang dilompati.
Jika instruksi Kapolri dalam MoU saja berani diabaikan di Subang, lantas kepada siapa lagi pers harus berlindung?” pungkas Asful.
Kini, bola panas kembali ke tangan Kapolres Subang. Akankah ia memastikan jajarannya patuh pada MoU Dewan Pers-Polri, atau membiarkan anggotanya terus terseret dalam skenario yang disebut Asful sebagai proyek kriminalisasi jurnalis?

















