Triberita.com | Lebak Banten,- Diduga bandar dan pedagang narkotiha jenis sabu, seorang pemuda berinisial MR (43) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diringkus Unit Satresnarkoba, Polres Lebak Polda Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujit membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bekas, 1 buah bungkus rokok bekas yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kristal bening yang diduga sabu, 14 bungkus paket sabu dengan berat 4,49 gram serta 1 buah handphone milik pelaku.
“Guna pengembangan, pelaku saat ini beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak,” ujar Kasat Ngapip, Selasa (03/10/2023).
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2).
“Adapun hukuman yang dikenakan pada pelaku MR yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” terangnya.
Sebelumnya, Unit Satresnarkoba Polres Lebak, juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelakunya, berinisial AR (39), warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung, berhasil diamankan di pinggir jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari Pelaku AR (39), petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone, timbangan digital, dan 6 bungkus plastik sabu dengan berat brutto 0.83 gram,”ujar Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/9/2023) lalu.
Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Berdasarkan pengakuannya, AR mendapatkan barang tersebut dari pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
















