Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Baru 2 Bulan Bebas dari Lapas, NA warga Koper Cikande Serang Banten Residivis Kasus Sabu Kembali Jadi Pengedar

445
×

Baru 2 Bulan Bebas dari Lapas, NA warga Koper Cikande Serang Banten Residivis Kasus Sabu Kembali Jadi Pengedar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi residivis narkoba dibekuk lagi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Walaupun baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah menjalani hukuman 6 tahun penjara, ternyata tidak membuat jera seorang residivis, inisial NA (37).

Terbukti, NA warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, kembali melakukan berbisnis sabu, dan ia akhirnya kembali ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan, tersangka NA ditangkap di rumahnya, pada Kamis (11/7/2024) malam, lalu.

Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten, dalam kasus yang sama,” ujar Ali Rahman, Jumat (12/7/2024).

Ali Rahman menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.

“Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti, yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian,” terang Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara, dan baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tersangka mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Warga Cilegon Ringkus dan Serahkan Pemuda Pemilik 5 Gram Tembakau Gorila ke Kantor Polisi

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelasnya.

“Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments