Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Warga Cilegon Ringkus dan Serahkan Pemuda Pemilik 5 Gram Tembakau Gorila ke Kantor Polisi

164
×

Warga Cilegon Ringkus dan Serahkan Pemuda Pemilik 5 Gram Tembakau Gorila ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

Tembakau gorila atau sintetis atau sinte termasuk kedalam golongan New Psychoactive Substance

Tersangka inisial IO (25) pemilik 5 gram tembakau gorila yang diringkus warga Perumnas, Kota Cilegon. (Foto: istimewah)
Tersangka inisial IO (25) pemilik 5 gram tembakau gorila yang diringkus warga Perumnas, Kota Cilegon. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Cilegon Banten – Apes menimpa nasib seorang pemuda inisial IO (25), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Ia diringkus warga sesaat setelah kedapatan memiliki tembakau gorila.

Untuk diketahui, tembakau gorila atau sintetis atau sinte termasuk kedalam golongan New Psychoactive Substance (NPS), ini merupakan jenis narkoba yang diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen.

Informasi yang diperoleh Triberita.com, penggerebekan oleh warga terhadap IO dan satu tersangka lainnya TS (27) yang berhasil lolos, berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak gerik kedua tersangka seolah mencari sesuatu menggunakan senter di halaman rumah warga di Perumnas Blok B, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Ternyata kecurigaan warga membuahkan hasil. Saat disergap, warga berhasil mengamankan IO, dengan barang bukti bungkusan berisi tembakau gorilla seberat 5 gram. Sayangnya, tersangka TS berhasil lolos dari sergapan warga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga lalu membawa dan menyerahkan tersangka IO berikut barang bukti tembakau gorila ke Polsek Kota Cilegon Polres Cilegon Polda Banten, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, mengamankan seorang laki laki yang sedang mencari tembakau gorilla yang terjadi pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2022, Sekira jam 22.30 Wib di halaman warga Perumnas Blok B Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan dari Kapolsek Cibeber AKP Suhel seorang laki laki yang mengaku bernama IO (25) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Adapaun Kronologis kejadiannya, pada hari Senin (20/3/2023), sekitar 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari pelaku IO (25) yaitu 5 (Lima) gram tembakau gorilla, 1 (Satu) HP merk Oppo A 53.

Baca Juga :  Bank bjb - Kejari Cilegon Tanda Tangani MoU Penanganan Masalah Hukum

Kasat Reserse Narkoba, IPTU Syamsul Bahri, menghimbau, “Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun, karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa, dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain, sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri, juga menyampaikan, “Untuk DPO TS (27), agar segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Syamsul.

Kepada IO, Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun,” tutup AKP Syamsul Bahri.

Facebook Comments
Example 120x600