Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

KPK Sita 9 Kontrak Jaringan Sarjan Senilai Rp16,29 Miliar dari Sekda ES, LSM JaMWas Desak KPK Bongkar Peran ES di Kasus Suap Bekasi

0
×

KPK Sita 9 Kontrak Jaringan Sarjan Senilai Rp16,29 Miliar dari Sekda ES, LSM JaMWas Desak KPK Bongkar Peran ES di Kasus Suap Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita .com | Kabupaten Bekasi – Terpidana kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan, telah dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, pasca putusan tersebut, muncul fakta baru yang dinilai layak didalami lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta tersebut adalah penyitaan sembilan dokumen kontrak proyek senilai total Rp16,29 miliar dari penguasaan ES, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi. Menariknya, seluruh proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang diketahui berada dalam jaringan usaha yang dikendalikan Sarjan.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto SH, menilai temuan tersebut memiliki nilai investigatif yang sangat penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap proyek yang telah menjerat Sarjan.

“Publik perlu mengetahui mengapa dokumen proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan jaringan Sarjan justru ditemukan dalam penguasaan ES sebagai Sekda. Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab secara terang oleh penyidik,” ujar Ediyanto.

Sarjan Sudah Divonis Bersalah

Sebagaimana diketahui, Sarjan telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sarjan didakwa memberikan uang miliaran rupiah untuk memperoleh dan mengamankan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Perkara tersebut telah berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Sarjan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.
Menurut Ediyanto, status Sarjan sebagai terpidana membuat temuan dokumen proyek jaringan Sarjan pada ES menjadi semakin relevan untuk ditelusuri.

“Ketika seseorang sudah dinyatakan bersalah karena menyuap demi memperoleh proyek pemerintah, lalu dokumen proyek-proyek yang berada dalam jaringan usahanya ditemukan pada seorang pejabat tinggi daerah, tentu muncul pertanyaan mengenai hubungan dan relevansi antara fakta-fakta tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Jabar Fokus Pengembangan Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

KPK Sita 9 Kontrak Senilai Rp16,29 Miliar

Berdasarkan daftar barang bukti nomor 115 sampai dengan 123 yang disita KPK, terdapat sembilan kontrak pekerjaan konstruksi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Paket pekerjaan tersebut terdiri dari:
Rehab Total SDN Pantaimakmur 01;
Rehab Total SDN Cikarageman 03;
Rehab Total SDN Sukarapih 03;
Rehab Total SDN Sukakarya 01;
Rehab Total SDN Sukaraya 02;
Pembangunan RKB SDN Sriamur 02;
Rehab Total SDN Babelan Kota 04;
Rehab Total SDN Karangsentosa 02;
Rehab Total SDN Segaramakmur 01.
Total nilai seluruh kontrak mencapai Rp16.290.070.000.

Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh CV Barok Konstruksi, CV Wartzoe, PT Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo, CV Mancur Berdikari, dan CV Rajawali Muda 97 yang diketahui berada dalam jaringan usaha Sarjan.

Mengapa Dokumen Jaringan Sarjan Berada pada ES

Menurut JaMWas Indonesia, persoalan utamanya bukan hanya besarnya nilai proyek, melainkan alasan keberadaan dokumen-dokumen tersebut dalam penguasaan ES.

Secara struktural pemerintahan, Sekda memang memiliki fungsi koordinasi administrasi pemerintahan daerah. Namun ES bukan penyedia jasa, bukan direktur perusahaan kontraktor, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bukan pihak yang menandatangani kontrak-kontrak tersebut.

“Yang menjadi perhatian adalah pola dokumen yang ditemukan. Bukan berasal dari kontraktor yang beragam, tetapi berasal dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu jaringan yang sama, yaitu jaringan Sarjan. Fakta ini tentu layak didalami,” kata Ediyanto.

Ia menilai temuan tersebut dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memetakan hubungan antar pihak yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut.

Kajian Hukum: Dapat Menjadi Alat Bukti Petunjuk

Dari perspektif hukum acara pidana, dokumen kontrak yang disita merupakan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, berdasarkan Pasal 188 KUHAP, dokumen tersebut dapat berkembang menjadi alat bukti petunjuk apabila dikaitkan dengan alat bukti lain seperti:
keterangan saksi, alat bukti elektronik, hasil penyadaran, transaksi keuangan maupun keterangan para pihak yang diperiksa.

Baca Juga :  BMKG Rilis Info Gempa M 2.6 di Tenggara Kabupaten Bekasi

Dalam perkara korupsi, keberadaa dokumen pada penguasaan seseorang sering digunakan untuk memetakan hubungan, akses, maupun kepentingan terhadap suatu proyek.
Karena itu, penyitaan sembilan kontrak proyek jaringan Sarjan dari penguasaan ES memiliki arti penting dalam pengembangan penyidikan.

Belum Cukup Menjadi Dasar Menetapkan Tersangka

Meski demikian, Ediyanto menegaskan bahwa penyitaan dokumen saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Karena itu, KPK tetap harus menemukan bukti tambahan berupa komunikasi, aliran dana, keterangan saksi, maupun bukti lain yang dapat menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya tindak pidana oleh ES. Tetapi kami melihat adanya fakta hukum yang penting dan layak didalami. KPK harus mengungkap mengapa dokumen proyek jaringan Sarjan berada dalam penguasaan ES serta apa relevansinya dengan perkara suap yang telah menjerat Sarjan,” ujar Ediyanto.

LSM JaMWas Desak KPK Bongkar Peran ES

JaMWas Indonesia mendesak KPK untuk mengembangkan perkara hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan proyek Sarjan dapat diperiksa secara utuh dan menyeluruh.
Menurut Ediyanto, penyitaan sembilan kontrak senilai Rp16,29 miliar dari penguasaan ES merupakan petunjuk yang tidak boleh diabaikan dalam upaya membongkar keseluruhan konstruksi perkara suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa dokumen proyek jaringan Sarjan berada pada ES. Apakah hanya sebatas penguasaan administratif, apakah terdapat hubungan koordinatif atau ada peran lain yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut. Kami mendesak KPK untuk membongkar fakta itu secara terang benderang,” tegasnya.

Baca Juga :  Beruntung ! Cuma Kenal di TV, Komedian Komeng Jadi Alternatif Pilihan Warga Cikarang Bekasi di Pemilu 2024

Dengan telah divonisnya Sarjan sebagai pelaku suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, temuan dokumen proyek jaringan Sarjan pada ES kini menjadi salah satu fakta yang berpotensi membuka babak baru dalam pengembangan perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments