Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Melanggar Disiplin dan Terlibat Kasus Asusila, 6 ASN di Kota Serang Banten Diberhentikan

0
×

Melanggar Disiplin dan Terlibat Kasus Asusila, 6 ASN di Kota Serang Banten Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Serang, Provinsi Banten, Dr. Murni. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus asusila.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung pada bobot pelanggaran masing-masing oknum.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Dr. Murni membenarkan Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memberhentikan sebanyak enam ASN, terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan satu PPPK penuh waktu.

Menurut Murni, lima PNS yang diberhentikan secara hormat berasal dari kalangan tenaga pendidik dan aparatur kelurahan.

Mereka dinilai melanggar disiplin berat, karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hukuman paling berat dijatuhkan kepada seorang guru PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran asusila sehingga diberhentikan tidak dengan hormat.

BKPSDM mencatat, ketidakhadiran tanpa keterangan masih menjadi pelanggaran disiplin yang paling banyak ditemukan di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Murni menjelaskan, seluruh proses penjatuhan sanksi mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenakan berbagai bentuk hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran disiplin tidak serta-merta berujung pada pemberian sanksi. Setiap laporan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan secara bertahap untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.

BKPSDM melakukan serangkaian tahapan sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, mulai dari menerima laporan, melakukan klarifikasi, pemanggilan, hingga pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.

Jika pelanggaran terbukti, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur administrasi kepegawaian.

Baca Juga :  Sekda Cilegon Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Bagi ASN di HUT Korpri ke-54

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena seluruh proses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Murni.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments