Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Barang Bukti 71–133 Ungkap Simpul Informasi Proyek dan Peran Sekda ES pada Kasus Suap Bekasi

0
×

Barang Bukti 71–133 Ungkap Simpul Informasi Proyek dan Peran Sekda ES pada Kasus Suap Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Triberita)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Vonis 3 tahun 3 bulan penjara terhadap Sarjan dalam perkara suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya menutup tabir dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. Di balik putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, muncul satu nama yang menarik perhatian karena berkaitan dengan puluhan barang bukti strategis yang disita penyidik, yakni ES (Sekda PemKab Bekasi).

Dari telaah terhadap barang bukti nomor 71 sampai dengan 133, terlihat adanya pola yang menunjukkan bahwa ES bukan pihak yang dikaitkan dengan aliran uang sebagaimana HM Kunang, tetapi justru berada pada pusat penguasaan informasi proyek dan pengadaan.

Pertanyaannya, apakah fakta tersebut cukup untuk menyeret ES menjadi tersangka baru?

Tiga Simpul dalam Perkara Suap Bekasi

Jika keseluruhan barang bukti dibaca sebagai satu rangkaian, maka terlihat tiga simpul utama.

Pertama, Ade Kuswara Kunang sebagai pihak yang memiliki kewenangan politik dan pemerintahan.

Kedua, HM Kunang sebagai pihak yang dalam barang bukti terkait dengan berbagai transaksi keuangan, penarikan tunai, setoran, dan transfer dana bernilai miliaran rupiah.

Ketiga, ES yang menguasai dokumen-dokumen strategis mulai dari APBD, RAPBD, RKA, DPA, SIPD, daftar paket pengadaan, kontrak pekerjaan, data perusahaan pelaksana, hingga dokumen pencairan proyek.

Pola tersebut membuat posisi ES berbeda dengan pihak lain dalam perkara ini.

Dokumen yang Tidak Lazim Dikuasai Satu Orang

Dalam kelompok barang bukti atas nama ES ditemukan pada:
– Dokumen APBD dan RAPBD Kabupaten Bekasi;
– Dokumen RKA berbagai OPD;
– Daftar paket pengadaan tahun 2026;
– Dokumen kontrak pekerjaan bernilai miliaran rupiah;
– Dokumen pencairan proyek;
– Daftar perusahaan pelaksana;
– Data HPS dan paket pekerjaan;
– Catatan internal yang memuat tulisan “PSU, Koordinator SARJAN”.

Secara investigatif, dokumen tersebut menggambarkan seluruh siklus proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran.
Karena itu, muncul pertanyaan hukum penting:

Apakah seseorang dapat dijerat tindak pidana korupsi hanya karena menguasai seluruh informasi proyek?
Jawabannya: tidak otomatis.
Namun penguasaan informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal apabila ditemukan bukti bahwa informasi tersebut digunakan untuk membantu pengaturan proyek atau pelaksanaan kesepakatan suap.

Baca Juga :  Berbagi Berkah 2.000 Paket Beras, PT MAP Peduli Warga dan Lingkungan

Pasal-Pasal Tipikor yang Berpotensi Dikaitkan dengan ES

Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Endin melakukan tindak pidana korupsi. Namun apabila penyidik menemukan bukti tambahan, terdapat beberapa ketentuan hukum yang berpotensi digunakan.
1. Pasal 55 Ayat (1) KUHP
Pasal ini berbunyi:
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Apabila dapat dibuktikan bahwa ES:
– ikut mengatur distribusi paket;
– menjadi penghubung antara pihak swasta dan pejabat;
– memfasilitasi pelaksanaan kesepakatan suap;
maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai peserta tindak pidana meskipun bukan penerima uang secara langsung.

2. Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Pasal ini menyatakan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Apabila ditemukan fakta bahwa ES menggunakan pengaruh atau jabatannya untuk mengarahkan paket proyek kepada pihak tertentu, pasal ini berpotensi dipertimbangkan.
Namun penerapannya tetap bergantung pada status jabatan dan bukti konkret yang ditemukan penyidik.

3. Pasal 12 Huruf a dan b UU Tipikor
Pasal ini mengatur penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Inti ketentuannya:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal ini baru relevan apabila ditemukan: aliran dana, hadiah;
fasilitas atau keuntungan lain yang diterima ES.
Dari daftar barang bukti 71–133, bukti tersebut belum terlihat.

4. Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor
Pasal ini berbunyi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.”
Pasal ini juga membutuhkan pembuktian adanya penerimaan sesuatu oleh yang bersangkutan.
Saat ini belum terdapat indikasi langsung dari barang bukti yang tersedia.

Baca Juga :  Aliansi Ormas Bekasi bersama Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bagikan 400 Takjil ke Pengguna Jalan di Jembatan Tegal Danas

5. Pasal 11 UU Tipikor
Pasal 11 menyatakan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.”

Pasal ini sering digunakan ketika penerimaan tidak dapat dibuktikan secara langsung sebagai suap aktif, tetapi terdapat hubungan dengan jabatan yang dimiliki.

Pasal yang Paling Realistis Jika Perkara Dikembangkan

Dari seluruh konstruksi barang bukti yang ada, pasal yang paling realistis untuk dikembangkan terhadap Endin bukanlah pasal penerima suap.
Pasal yang paling mungkin terlebih dahulu diuji adalah:
“Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 5 atau Pasal 12 UU Tipikor”
karena penyidik dapat mencoba membuktikan adanya: Peran membantu, peran memfasilitasi, peran menghubungkan, peran mengatur distribusi proyek.

Jika terbukti, maka seseorang dapat dipidana meskipun tidak menerima uang secara langsung.

Apakah ES Berpotensi Menjadi Tersangka Baru?

Menurut Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa Endin merupakan figur yang sangat mengetahui mekanisme proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kalau kita melihat daftar barang bukti, ES menguasai dokumen mulai dari APBD, SIPD, daftar paket, kontrak, sampai data perusahaan pelaksana. Ini bukan sekadar dokumen biasa. Ini adalah peta proyek daerah,” ujar Ediyanto.

Menurutnya, barang bukti tersebut memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan ES. Namun secara hukum, kondisi tersebut cukup untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai pihak yang layak didalami lebih lanjut.

“Potensi menjadi tersangka baru sangat bergantung pada alat bukti tambahan. Misalnya ditemukan komunikasi dengan Sarjan, ditemukan arahan pembagian paket, ditemukan keterlibatan dalam menentukan penyedia atau ditemukan aliran dana. Kalau itu ditemukan, maka konstruksi perkara bisa berkembang jauh,” katanya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten Kawal Penyaluran Bantuan Pangan Tahap Ke-II Tahun 2023

BB 133 Bisa Menjadi Titik Awal

Salah satu barang bukti yang paling menarik perhatian adalah dokumen yang memuat tulisan:
“PSU, Koordinator SARJAN.”

Dokumen tersebut ditemukan dalam kelompok barang bukti yang terkait dengan Endin.

Bagi penyidik, dokumen semacam ini dapat menjadi petunjuk sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHAP.
Walaupun tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang, keberadaannya dapat digunakan untuk: mencari saksi, mencari dokumen lain, menguji komunikasi dan menguji hubungan antara para pihak.

Karena itu, banyak pihak menilai bahwa dokumen tersebut berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis terhadap barang bukti nomor 71 sampai dengan 133, ES belum dapat disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum terlihat adanya bukti langsung berupa penerimaan uang, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi.

Namun pola barang bukti menunjukkan bahwa ES diduga berada pada pusat informasi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menguasai dokumen yang mencakup seluruh siklus pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan paket, penentuan pekerjaan, kontrak, hingga pencairan.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, posisi tersebut menjadikan ES sebagai figur yang sangat penting untuk mengungkap bagaimana proyek-proyek yang menjadi objek suap Sarjan direncanakan, dipetakan, dan didistribusikan.

Apabila penyidik di kemudian hari menemukan bukti tambahan berupa komunikasi, arahan, pengaturan paket, atau aliran dana yang menghubungkan ES dengan Sarjan, Ade Kuswara Kunang, maupun HM Kunang, maka terdapat kemungkinan konstruksi perkara berkembang ke arah dugaan penyertaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 55 KUHP juncto ketentuan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kata lain, berdasarkan barang bukti yang telah terungkap saat ini, ES belum dapat disebut sebagai pelaku. Namun secara objektif, ia merupakan salah satu figur yang paling berpotensi menjadi fokus pengembangan penyidikan apabila KPK memutuskan membuka babak baru dalam perkara suap proyek Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments