Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

DPP PDIP Pecat NY: DPC Bekasi dan DPD Jabar Benarkan Surat Tembusan

0
×

DPP PDIP Pecat NY: DPC Bekasi dan DPD Jabar Benarkan Surat Tembusan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PDI Peejuangan Jawa Barat Ono Surono dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Hebohnya pemberitaan terkait surat dari Makamah Partai di internal PDIP terkait  pemecatan kader yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, memicu masyarakat mempertanyakan kebenarannya.

Hal ini terjawab setelah adanya keterangan dari Ketua DPD Jawa Barat dan pihak DPC Kabupaten Bekasi, saat menghadiri rapat konsolidasi internal di Kantor DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Rabu (3/6/2026).

Ketua DPD Jawa Barat PDI Perjuangan Ono Surono membenarkan adanya surat tembusan dari Makamah Partai perihal pemecatan kader partai berinisial NY tersebut, tetapi dirinya enggan membeberkan detail isi dokumen tembusan itu.

“Iya sudah. Apa isinya, kan sudah menyebar. Ya sudah ke DPC saja, karena suratnya dari DPP ke DPC,” ujar Ono singkat kepada awak media.

Di lokasi yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang., menjelaskan bahwa DPC telah meneruskan surat tersegel dari DPP tersebut langsung kepada NY.

Pihak DPC mengaku belum membuka dokumen itu, demi menghormati prosedur organisasi .

“Secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Hendriek .

Saat ini, DPC PDIP Kabupaten Bekasi masih menunggu kehadiran dan klarifikasi resmi dari NY

“Kami sudah memanggil  Pak NY untuk memberikan klarifikasi namun sampai  saat ini beliau belum datang ke kantor DPC, terangnya.

Mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Bekasi, Hendriek menegaskan bahwa seluruh proses administrasi politik memerlukan tahapan yang panjang.

Ia mencontohkan proses PAW kader lain yang membutuhkan waktu hingga enam bulan.

Baca Juga :  Sambangi Pos Kamling: Kapolres Cilegon Rutin Patroli Malam, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

“Terkait pertanyaan tentang mekanisme PAW, kami belum bisa jawab. Kami masih menunggu proses dan keputusan resmi dari partai,” pungkas Hendriek.

Hingga berita ini diturunkan, NY belum memberikan keterangan resmi terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan.

Facebook Comments