Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Dugaan Pelanggaran Masif Pemilihan BPD Hegarmukti: Tabrak Aturan Domisili, Status PPPK hingga Indikasi Pungli dan Nepotisme

0
×

Dugaan Pelanggaran Masif Pemilihan BPD Hegarmukti: Tabrak Aturan Domisili, Status PPPK hingga Indikasi Pungli dan Nepotisme

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Kabupaten Belasi – Riak-riak konflik pasca-Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi mulai mencuat ke permukaan. Proses pengisian keanggotaan BPD di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, kini menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya rentetan dugaan pelanggaran administrasi, manipulasi aturan, hingga indikasi pungutan liar (pungli).

Tokoh masyarakat Desa Hegarmukti, H. Iyas, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil kontestasi tersebut. Ia mengklaim mengantongi bukti-bukti kejanggalan dalam proses verifikasi hingga penetapan calon terpilih yang dinilainya terstruktur dan mengabaikan regulasi.

“Saya sebagai warga sangat kecewa dengan proses dan hasil pemilihan BPD Hegarmukti ini. Banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan secara masif serta tersistem,” ujar H. Iyas kepada awak media, rabu (3/6/2026).

Sorotan Regulasi Domisili dan Status PPPK

Iyas membeberkan, setidaknya ada dua pelanggaran aturan mendasar terkait kriteria calon anggota BPD terpilih. Pertama, adanya calon yang lolos verifikasi dan dinyatakan terpilih meskipun bertempat tinggal di luar wilayah keterwakilan dusun yang dicalonkan.

Merujuk pada Pasal 13 huruf g Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018, setiap calon diwajibkan merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Pelanggaran kedua menyangkut masalah netralitas dan rangkap jabatan. H. Iyas menyebut ada calon petahana (incumbent) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melenggang terpilih tanpa mengundurkan diri atau melepaskan status kepegawaiannya.

Dugaan Pungli Berkedok Iuran Operasional

Tidak berhenti pada persoalan administrasi, panitia pemilihan tingkat desa juga diduga melakukan pungutan di luar ketentuan hukum dengan meminta iuran operasional kepada para kandidat.

“Panitia meminta iuran sebesar Rp1,5 juta dari masing-masing calon. Padahal, anggaran untuk Pil BPD ini sudah dialokasikan resmi oleh pemerintah melalui APBD maupun APBDes,” ungkap H. Iyas.

Baca Juga :  Pemerintah Seolah Tutup Mata, di Bulan Ramadhan Warga Cikarang Kembali Terendam Banjir

Pungutan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata kelola keuangan desa dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pungli, mengingat seluruh akomodasi pemilihan lembaga desa wajib ditanggung oleh anggaran negara.

Sinyalemen Nepotisme dan Penikungan Kuota Perempuan

Dugaan kecurangan kian menguat setelah NS, salah satu bakal calon anggota BPD keterwakilan perempuan, membongkar adanya praktik nepotisme yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa.

NS mengaku mendapat teguran lisan dari Kepala Desa (Kades) dan Ketua Panitia agar mundur dari pencalonan. Padahal, NS yang aktif sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM) stunting serta Satgas PPA ini mendaftar secara sah melalui kuota keterwakilan perempuan di Dusun 3.

“Di tengah jalan, panitia mendadak menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) baru yang memangkas kuota perempuan menjadi hanya satu orang per desa, bukan lagi per dusun. Dari empat kandidat, dua dipaksa mundur hingga menyisakan saya dan kandidat G yang merupakan keponakan Kepala Desa,” ungkap NS, Selasa (2/6/2026).

NS mengungkap bahwa berkas pendaftarannya kemudian ditolak oleh Ketua Panitia saat ingin mendaftar kembali lewat jalur perempuan.

Blokade sepihak ini memaksanya terdepak dan beralih ke jalur keterwakilan wilayah (dusun). Aksi ini dinilai sebagai skenario untuk memuluskan langkah G, yang juga diketahui sebagai anak oknum anggota dewan setempat sekaligus keponakan Kades Hegarmukti.

Pakar Hukum: Panitia Tabrak Empat Regulasi

Tindakan Panitia dan Pemerintah Desa Hegarmukti ini dinilai pakar hukum telah mengangkangi berbagai regulasi mutakhir:

Permendagri No. 110/2016 & Perda Bekasi No. 7/2018: Mengubah aturan di tengah tahapan berjalan merupakan pelanggaran administratif berat yang mencederai hak keterwakilan perempuan.

UU No. 6/2014 tentang Desa:

Intervensi lisan Kades untuk memenangkan kerabatnya memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan nepotisme.UU No. 12/2011:

Baca Juga :  Tega, Sebelum Shalat Dhuha, Korban Ditusuk Kaka Kandung hingga Tewas di Bekasi

Penerbitan Perdes dadakan yang menabrak aturan hukum di atasnya (Perda) dinilai cacat hukum dan wajib dibatalkan oleh Camat atau Bupati.

UUD 1945 Pasal 28D ayat (3): Pemaksaan mundur dan pemblokiran pendaftaran melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Hegarmukti, Kepala Desa Hegarmukti, maupun pihak Pemerintah Kecamatan Cikarang Pusat guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas tudingan serius tersebut.

Facebook Comments