Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (LSM JaMWas Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengungkap identitas yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut JaMWas Indonesia, keterbukaan informasi mengenai yayasan-yayasan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan mendapat pengawasan publik secara maksimal.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka tersebut didahului serangkaian perkembangan penting. Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN dan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN.
Sehari kemudian, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pendalaman perkara, memeriksa sejumlah pihak terkait, serta menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Program MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ketiga mantan petinggi BGN tersebut sebagai tersangka. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses verifikasi yayasan SPPG, mengarahkan penunjukan yayasan tertentu, serta melakukan berbagai tindakan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto mengatakan, penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun pengungkapan identitas yayasan-yayasan yang diduga menikmati aliran dana program MBG tidak boleh berhenti di balik kerahasiaan penyidikan.
“Kejaksaan Agung jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Jika memang terdapat yayasan-yayasan yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memperoleh keuntungan dari program negara, maka identitas badan hukum tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses hukumnya,” ujar Ediyanto, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, perkara yang disebut melibatkan aliran dana bernilai miliaran rupiah per hari tersebut menyangkut penggunaan uang negara sehingga tingkat transparansi kepada masyarakat harus lebih tinggi dibanding perkara biasa.
“Publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari program yang dibiayai APBN. Jangan sampai ada yayasan nominee yang sengaja dibentuk atau digunakan untuk menyamarkan kepentingan para tersangka,” tegasnya.
Bidikan Pasal UU Tipikor
Sebagai praktisi hukum, Ediyanto menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Kedua, Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Ketiga, Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang secara khusus melarang penyelenggara negara ikut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan, pemborongan, atau kegiatan yang menjadi objek pengawasan dan kewenangannya sendiri.
Selain itu, apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik.
“Apabila benar terdapat intervensi dalam proses verifikasi yayasan dan tekanan terhadap pejabat pelaksana kegiatan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka aspek konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi isu hukum yang sangat serius,” kata Ediyanto.
Sorot Modus Operandi Yayasan Nominee
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan penyidik, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi yayasan sehingga yayasan tertentu dapat lolos sebagai pelaksana SPPG.
Selain itu, terdapat dugaan tekanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran atau markup.
Ediyanto menilai penggunaan pihak ketiga atau badan hukum yayasan sebagai perantara merupakan pola yang kerap ditemukan dalam tindak pidana korupsi modern untuk menyamarkan benturan kepentingan.
“Secara administratif mungkin menggunakan nama orang lain, tetapi jika pengendalian, manfaat ekonomi, maupun aliran dananya bermuara kepada pihak yang memiliki kewenangan, maka substansi hukumnya tetap harus ditelusuri. Karena itu penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari yayasan-yayasan tersebut,” jelasnya.
Desak Transparansi Total dan Penelusuran Aset
LSM JaMWas Indonesia juga meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata, melainkan turut melakukan pelacakan aset dan menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Menurut Ediyanto, keterbukaan identitas yayasan akan membantu mencegah kemungkinan pengalihan aset, penghilangan barang bukti, maupun perpindahan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menilai pendekatan asset recovery serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan melalui badan hukum tertentu.
“Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Dadan cs sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Namun transparansi total adalah kunci. Jangan sampai yayasan-yayasan yang diduga menikmati aliran dana negara luput dari penelusuran hukum maupun upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Sebagai lembaga pengawas aparatur sipil dan kebijakan publik, LSM JaMWas Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dan siapa yang menikmati keuntungan dari dugaan praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis,” pungkas Ediyanto.

















