Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kejati Jabar Fokus Pengembangan Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

335
×

Kejati Jabar Fokus Pengembangan Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mengintensifkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi, Fakhri Muhamad menyampaikan hal ini dalam analisisnya terkait perkembangan kasus yang ramai diperhatikan masyarakat.

Menurut Fakhri, Kajati Jabar saat ini memfokuskan upaya pada pengembangan dua tersangka baru serta penetapan tersangka secara keseluruhan.

“Kami melihat indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kajati Jabar sedang bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru,” ujarnya.

Dugaan Persekongkolan Jahat Pasal 15 UU Tipikor

Fakhri menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Indikasi persekongkolan ini perlu diperdalam karena menunjukkan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam merencanakan dan melaksanakan kejahatan korupsi ini,” tegas Fakhri.

Sebagai informasi, daftar pihak yang telah disebutkan di media online oleh Kejati Jawa Barat pada saat jumpa pers antara lain: MN (Ketua Fraksi PDI-P), H (Ketua Fraksi Gerindra), ASA (Ketua Fraksi Golkar pada saat menjabat dewa)/Wabup Bekasi, SP (Ketua Fraksi PAN), UR (Ketua Fraksi PKS), NY (Wakil Pimpinan DPRD), dan HQ (Ketua DPRD).

Sampai saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu  mantan Wakil Ketua DPRD dan RAS (mantan Sekretaris DPRD).

Baca Juga :  Jeritan Korban Banjir di Kabupaten Bekasi, Warga Cabang Bungin kini Dihantui Bank EMOK

Pihak kejaksaan, melalui penjelasan Fakhri, kembali menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. “Pengungkapan daftar pihak yang diperiksa bukan berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak akan mendapatkan haknya sesuai hukum,” tambahnya.

Penyelesaian penyelidikan kasus ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terutama Pasal 15 terkait persekongkolan jahat).

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
4. Peraturan Kejaksaan RI No. 14 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan

“Dengan dasar hukum yang kuat, kami yakin Kajati Jabar akan mampu mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan,” tegas Fakhri.

Fakhri memberikan penekanan tegas terhadap keberlangsungan perkara kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini tidak boleh terhenti di tengah jalan. Semua tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga sidang, harus berjalan terus-menerus tanpa diperlambat tanpa alasan yang sah,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa lanjutan kasus ini wajib diselesaikan secara profesional dan menjalankan kaedah-kaedah kepastian hukum.

“Keadilan harus tercapai melalui proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan keputusan harus didasarkan pada bukti yang kuat. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga,” pungkasnya.

Gerakan Pemuda Marhaen Bekasi bersama masyarakat luas berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan tepat.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi. Kajati Jabar diharapkan dapat terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik.

Facebook Comments