Triberita.com | Denpasar Bali – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, yakni Sergei Khlebushchev (39) dan Kira Kochetkova (51), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai di Kabupaten Bangli, Bali.
Penangkapan terhadap kedua warga negara Rusia ini, setelah melalui proses pengejaran dramatis dari Pelabuhan Gilimanuk. Koper berisi 7,8 kg narkotika jenis hashish asal Thailand, disita petugas dalam operasi tersebut.
Operasi ini bermula dari informasi pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai sebuah koper berisi hashish asal Thailand yang ditujukan untuk didistribusikan ke Bali.
Tim gabungan BNN langsung melakukan controlled delivery (pengiriman yang diawasi) dari Jakarta hingga tersangka menyeberang ke Bali.
Pengejaran yang menegangkan terjadi di wilayah Bangli. Tersangka berupaya melarikan diri dari petugas. Saat berada di Jalan Nusantara, Desa Kayubihi, tersangka Sergei sempat menurunkan Kira Kochetkova bersama koper narkotika tersebut sebelum akhirnya kembali memacu kendaraannya untuk kabur.
Pengejaran diwarnai dengan aksi tembakan peringatan dari petugas, karena pelaku menabrak sejumlah warga dan kendaraan di rute tersebut.
Pelarian mereka, akhirnya terhenti di Jalan Dusun Cingang/Kayang, Bangli, setelah mobil yang mereka gunakan mengalami kecelakaan hingga terguling.
Dalam penangkapan ini, BNN dan Bea Cukai sukses mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis hashish (getah ganja padat) dengan berat bruto 7,8 kg.
Kedua tersangka, kemudian digiring ke Polres Bangli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak BNN terus melakukan pengembangan penyelidikan secara komprehensif guna memburu jaringan sindikat internasional di balik peredaran narkoba tersebut, dan memutus kekuatan finansial mereka.
Dalam aksi kejar-kejaran yang terjadi pada Jumat (5/6/2026), kedua WNA asal Rusia tersebut, melarikan diri menggunakan mobil Toyota Raize merah bernomor polisi DK 1369 FBG.
Dalam upaya menghindari petugas, kendaraan yang digunakan kedua WNA, melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga secara ugal-ugalan melintasi sejumlah ruas jalan di Bangli.
Situasi menjadi semakin berbahaya, ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman dan jalan yang ramai aktivitas masyarakat.
Akibat insiden tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Korban yang mengalami cedera paling serius, adalah Ni Wayan Sudarmi (71), seorang pedagang bubur yang berjualan di sekitar kawasan SMKN 2 Bangli. Korban mengalami luka pada kedua lutut dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Bangli.
Selain itu, tiga warga lainnya, yakni Ni Nengah Koplin, I Wayan Sudiana, dan Ni Ketut Sadri, juga dilaporkan mengalami luka setelah kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor yang mereka gunakan.
Melihat situasi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, aparat terus melakukan pengejaran.
Informasi yang beredar menyebutkan, petugas sempat memberikan peringatan agar kendaraan dihentikan, namun tidak diindahkan. Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Jalan Danau Buyan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.
Kedua pria tersebut, kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangli sebelum diserahkan kepada penyidik BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Stevy F. Pattiasina, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap dua WNA tersebut.
Namun, pihaknya menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik, terkait potensi keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana di Bali.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik aktivitas para tersangka.
Apabila nantinya terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan akan bergantung pada peran, keterlibatan, serta barang bukti yang berhasil diungkap dalam proses penyidikan.
Penulis : Daeng Yusvin

















