Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Bawa Clurit untuk Tawuran, AP Warga Jawilan Serang Dipastikan Rayakan Lebaran dalam Tahanan

419
×

Bawa Clurit untuk Tawuran, AP Warga Jawilan Serang Dipastikan Rayakan Lebaran dalam Tahanan

Sebarkan artikel ini
AP (21) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memegang senjata tajam miliknya jenis celurit ukuran besar dan panjang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dipastikan oleh Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait, bahwa AP (21) warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akan merayakan hari raya Idul Fitri 2024 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). AP, kata Kapolsek, terjerat UU Darurat akibat kepemilikan clurit saat akan tawuran di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

Jonathan Sirait mengatakan, tersangka AP ditangkap pada Senin (18/3/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek menjelaskan, awal kejadian tersangka AP yang sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo, mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari.

“Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan sepeda motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan,” ujar Kapolsek, Selasa (19/3/2024).

Mendapat informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor yang beada di posko serta personil Unit Reskrim Polsek Jawilan, segera bertindak cepat.

Saat akan bergerak ke ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor dengan suara knalpot digeber-geber.

“Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran,” terang Jonathan Sirait.

Melihat rombongan polisi mengejar, para pelaku kocar-kacir menyelamatkan diri. Namun tersangka AP, berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sebilah clurit bergagang panjang.

“Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan dan sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam.

Baca Juga :  8 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polsek Kedungwaringin

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu kondusifitas kamtibmas,” tandasnya.

Facebook Comments