Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Bea Cukai Merak Gagalkan Rencana Penyelundupan 864.000 Batang Rokok Ilegal ke Sumatera

161
×

Bea Cukai Merak Gagalkan Rencana Penyelundupan 864.000 Batang Rokok Ilegal ke Sumatera

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Merak Banten – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama kantor Bea dan Cukai Pabean Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 800 juta, yang akan dibawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan ASDP Merak.

Petugas sudah mencurigai adanya dua unit kendaraan truk yang hendak menyeberang di dermaga tujuh Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Komandan Pangkalan TNI AL Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr.Hanla mengatakan, rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai alias ilegal sejumlah 864.000 batang rokok. Praktik ini mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp743.165.280.

“Hari ini kita bersama-sama merilis upaya pendistribusian terkait rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 750 juta sampai 800 juta rupiah. Dari total barang 864 ribu batang itu nilainya lebih kurang dari 1 sampai 1.1 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu (22/11/2023).

Nopriadi menjelaskan, informasi berawal dari Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Gurindam Sakti-23 Lanal Banten. Kronologi awal bermula tim satgas menerima informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari pulau Jawa ke Sumatera.

Tim satgas gabungan kemudian melaporkan hal tersebut dan selanjutnya dilakukan pendalaman dan penindakan terhadap informasi tersebut.

Pada (21/11/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, tim satgas gabungan mendeteksi target memasuki Pelabuhan ASDP Merak, lalu pada pukul 10.15 WIB, tim satgas gabungan memberhentikan 2 unit kendaraan roda 4 jenis Suzuki APV yang dicurigai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, benar 2 unit mobil tersebut membawa rokok yang diambil dari wilayah Bekasi. Kemudian tim gabungan membawa 2 unit mobil tersebut ke Mako Pangkalan TNI AL Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Baca Juga : 

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir mobil, rokok tersebut diambil dari rest area wilayah Bekasi yang diangkut menggunakan mobil truk.

Selanjutnya, rokok ilegal milik saudara Ali warga Madura yang berada di Madura itu, dipindahkan dari truk kedua unit mobil APV.

Selain berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok dari berbagai jenis dan merek, petugas tim gabungan juga mengamankan dua sopir dan kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk menekan pengiriman barang ilegal jaringan antar pulau ini, dan kasusnya ditangani dinas Bea Cukai Merak.

Terduga pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 29 tentang cukai rokok dengan sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada undang-undang ri nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sbb :
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara serta berpotensi sebagai pelanggaran pidana terancam penjara 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda.

Facebook Comments
Example 120x600