Scroll untuk baca artikel
Berita

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Baturaja Tangerang Diringkus Pemilik Warung di Serang Banten

331
×

Belanja Pakai Uang Palsu, Warga Baturaja Tangerang Diringkus Pemilik Warung di Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Barang bukti upal yang diamankan dari tersangka PH (20), warga Warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diringkus personel dari Mapolsek Kopo Polres Serang Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, diringkus personel dari Mapolsek Kopo Polres Serang Polda Banten, karena diduga mengedarkan uang palsu alias upal.

Pelaku ditangkap oleh pemilik warung, dan diserahkan ke petugas Mapolsek Kopo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura,” ungkap Kapolres, Minggu (5/5/2024).

Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung, karena uang yang dibelanjakan palsu.

“Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo,” kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 dari saku celana PH, serta 3 lembar pecahan yang sama, ada di saku temannya.

“Bersama barang bukti, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

AKP Satibi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya, dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” kata Satibi.

Baca Juga :  Usai Menabrak Kendaraan Lain, Dua Jambret di Tangsel Akhirnya Ditangkap

Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.

“Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya, FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami,” tandasnya.

Facebook Comments