Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 1,1 Miliar

502
×

BNN Banten Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Banten Brigjen Polisi Rohmad Nursahid (paling kanan) saat pemusnahan narkoba di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten, hari ini Selasa (12/8/2025), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.145,781 gram atau senilai Rp1,1 miliar dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Banten.

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dicampur bahan kimia dan diblender lalu dibuang ke toilet.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan izin dari pengadilan diperoleh. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Total sabu yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Kasus Narkotika (LKN), yakni LKN pertama seberat 183,890 gram dan LKN kedua 953,801 gram. Jika dikalkulasi, nilainya mencapai Rp1.145.781.000, dengan asumsi harga pasar satu gram mencapai satu juta rupiah,” ujar Rohmad, Selasa (12/8/2025).

Kantor BNN Provinsi Banten di Jln Syech Nawawi Al-Bantani No. 7, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Empat tersangka yang diamankan dalam dua kasus ini, berinisial Aida Fitri (44), seorang ibu rumah tangga, Jumadi (55), Qomarudin Asnawi (51), dan Marga Wahyu (50).

“Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat,” jelasnya.

Kasus pertama, diungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan berhasil meringkus dua orang tersangka Aida Fitri dan Jumadi berikut barang bukti sabu seberat 191,98 gram yang disembunyikan di bawah kulkas dan di dalam tempat penyimpanan beras.

Kasus kedua, diungkap pada 21 Juli 2025  berlikasi di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka Qomarudin Asnawi dan Marga Wahyu, berikut  barang bukti sabu seberat total 953,8 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika dari kedua kasus tersebut, antara lain timbangan digital, telepon seluler, dan bungkus plastik klip bening.

Baca Juga :  Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Lakukan Sosialisasi

“Dari barang bukti yang berhasil disita, jika diasumsikan satu paket digunakan oleh empat orang, maka kami telah menyelamatkan lebih dari 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Rohmad.

Sementaa Mmotif para tersangka melakukan bisnis haram ini, adalah alasan ekonomi. Mereka mengaku tergiur keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan sabu.

“Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan hasil yang lumayan. Tapi pada akhirnya mereka terjebak dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Rohmad.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid menegaskan, akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Banten dan meminta masyarakat ikut aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Selanjutnya, ara tersangka dari kedua kasus tersebut, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Facebook Comments