Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

BNN RI Musnahkan 15 Kg Sabu dan 48.574 Butir Ekstasi asal Malaysia Hasil Tangkapan Bersama TNI

315
×

BNN RI Musnahkan 15 Kg Sabu dan 48.574 Butir Ekstasi asal Malaysia Hasil Tangkapan Bersama TNI

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom (tengah) memegang barang bukti berupa sabu-sabu yang akan dimusnahkan oleh Kantor BNN RI Jakarta. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, musnahkan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka sepanjang Agustus 2024, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.

“Pada kesempatan ini, kami memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 15.486 gram dan ekstasi, sebanyak 48.574 butir atau 18.027,95 gram,” ujar Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Pemusnahan barang bukti, menurut Tantan, merupakan wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera dihapuskan atau dimusnahkan,” tegasnya.

Ketiga tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA pemilik 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China, dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26” yang diamankan BNN RI. (Foto : istimewa

Tantan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika.

Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba, di mana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka.

Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI.

“Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini, setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Sabaruddin.

Ia menegaskan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar, bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Pemilik dan Pengedar Sabu 213,54 Gram Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang Banten

“Agar tidak bermain-main dengan negara,” ujar Sabaruddin.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, menyatakan akan fokus melumpuhkan jejaring pengedar narkoba menggunakan pola baru guna beradaptasi dengan strategi bandar narkoba.

“Kami akan berusaha untuk (beradaptasi) dengan strategi bandar yang memecah suplainya menjadi kecil-kecil, tetapi (disebarkan) secara masif. Kami akan melakukan penangkapan secara masif,” ujar Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI Jakarta, pada Jumat pekan lalu.

Marthinus mengatakan, bahwa faktor yang menyebabkan pengungkapan narkoba tidak lagi disertai dengan ratusan hingga ribuan kilogram barang bukti karena strategi terbaru para bandar narkoba.

Ia menjelaskan bandar narkoba menghitung untung dan rugi suatu operasi. Apabila suatu operasi dengan kapasitas besar tertangkap oleh aparat penegak hukum maka akan mengurangi keuntungan yang mereka peroleh.

Untuk mendapat keuntungan yang lebih tinggi, Marthinus mengatakan, bandar narkoba mengubah polanya dengan mengembangkan jejaring pengedar, namun masing-masing pengedar membawa narkoba dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan biasanya.

“Bagi saya, hari ini bukan berapa jumlah narkoba yang kita tangkap, tapi berapa besar jaringannya, itu yang kita rontokkan, kita lumpuhkan,” kata Marthinus.

Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemetaan jaringan, mengidentifikasi siapa patron atau penyokong besarnya, mencari tahu di mana kekuatan finansial mereka berasal, hingga mencari sumber dari obat-obatan terlarang itu.

“Besar atau kecilnya jumlah barang yang kami sita, itu bonus bagi saya. Yang terpenting adalah jejaringnya harus kita rontokkan dan seberapa masif kita melakukan pengejaran,” kata Marthinus.

Terkait hal tersebut, Marthinus mengatakan, akan menggelar operasi intelijen sepanjang tahun untuk mengejar para bandar narkoba.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 78,5 Gram Shabu

“Siapa pun mereka, apa pun modus operansinya, apa pun caranya, keterlibatan oknum-oknum, kami akan tindak dengan tegas,” kata dia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang.

Pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa, hingga akhirnya pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jln Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kec. Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka AI, lanjut dia, kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China, dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI Jakarta mengatakan, bahwa melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, tim BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Facebook Comments