Triberita.com | Pandeglang Banten – Unit Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, meringkus seorang pengedar narkotika berjenis sabu, inisial S alias SO alias Ompong.
S ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di depan kantor Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“S kita amankan di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung. Saat itu, dia habis menyimpan atau nitip sabu. Ini berkat informasi dari warga yang mencurigai aktifitas si Ompong,” terang Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 63 paket sabu yang tersimpan di dalam tas pinggang. Petugas juga mengamankan paket sabu di bawah batu di pinggir jalan raya.
Dalam pemeriksaan, S warga Desa Sukasar, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ini, mengaku menyimpan sabu di 36 titik sepanjang jalan AMD lintas timur. Setelah S menyimpan paket sabu, kemudian diambil oleh pemesan.
“Setelah kita amankan, kita interogasi. Dan pada lokasi sepanjang jalan dari kantor Kecamatan Karangtanjung sampai ke jalan AMD, ditemukan 36 titik paket sabu,” ujarnya.
Dikatakan Ilman, dari tangan tersangka S ini, berhasil diamankan sabu seberat 213,54 gram yang di simpan di rumahnya, yang diakui oleh S, senilai Rp 316 juta.
Dalam pengakuan tersangka S, dijelaskan Ilman, bahwa S merulakan sebagai kurir, dan bekerja untuk kepada, inisal K. Saat ini, K (DPO) sebagai bandar sabu sedang dalam pengembangan.
“Pengakuan S, perannya sebagai kurir. Setelah paket sabu disimpan pada lokasi atau titik, S kemudian mengirim foto lokasi titik kepada K. Jadi si pembeli pesannya kepada K. Foto titik lokasi dikirim oleh K, setelah itu diambil sama yang pemesan,” Ilman menjelaskan sesuai pengakuan tersangka S.
Adapun pengakuan S lebih lanjut diterangkan Ilman, dalam setiap paket, S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 ribu dari DPO inisial K.

















