Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

BNN Ringkus 2 WBP Pengedar Sabu dari Dalam Lapas Tangerang

289
×

BNN Ringkus 2 WBP Pengedar Sabu dari Dalam Lapas Tangerang

Sebarkan artikel ini
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas, di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (22/2/2024),(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten meringkus tiga orang tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya merupakan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tangerang.

Dalam penangkapan oleh BNN Banten ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 96 gram lebih.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid dalam keterangan pers di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (22/2/2024) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ada kegiatan transaksi atau penyalahgunaan narkoba di daerah Kota Tangerang.

Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten, menangkap kurir inisial MI (25) asal Kota Tangerang, pada Sabtu (3/2/2024) sore lalu.

“Kami melakukan penangkapan di Gang Arista, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” katanya.

Rohmad menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti 96 gram lebih narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga unit handphone.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi dan pengakuannya, MI mendapat perintah dari FF, seorang narapidana di Lapas Tangerang, untuk mengambil sabu di daerah Taman Sari Jakarta Barat. Sabu tersebut merupakan milik MJ, narapidana lainnya, di Lapas Tangerang.

Rohmad menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang. Sebab, ada narapidana yang ikut terlibat.
“Petugas kemudian bergerak menuju Lapas Tangerang, mengamankan FF dan MJ,”ujar Rohmad.

Dalam pemeriksaan, dikatakan Rohmad, FF warga binaan Lapas Tangerang, mengakui sebagai pelaku yang memerintahkan MI untuk mengambil narkoba di Jakarta.

“Dari pemeriksaan FF, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang. MJ yang memerintahkan FF mencari orang untuk mengambil narkoba di Jakarta,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab Wapolda Banten Beserta 6 PJU dan Kapolresta Tangerang

Rohmad menambahkan, kasus jaringan narkoba yang melibatkan warga binaan Lapas Tangerang ini, masih dilakukan pengembangan.

Petugas masih mencari pihak-pihak yang terlibat didalam jaringan peredaran sabu yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Banten.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments