Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Bobol Gudang, Dua Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Satreskrim Polsek Ciruas Serang Banten

315
×

Bobol Gudang, Dua Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Satreskrim Polsek Ciruas Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku residivis kambuhan kembali diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dua residivis kambuhan, Masturo (39) dan Khusni alias Unyil (39), kembali diringkus personil Unit Reskrim Polsek Ciruas, karena membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dua residivis jebolan Rutan Lapas Pandeglang itu sepertinya tidak kapok melakukan aksi kejahatan. Keduanya diketahui pernah masuk bui. Bahkan sudah berulang kali dipenjara.

Kedua pelaku ini diringkus dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Ciruas, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah tim reskrim Polsek Ciruas Polres Serang menerima laporan.

“Kedua pelaku ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Sasarannya gudang perbengkelan,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Rabu (7/2/2024).

Candra menjelaskan, kasus terakhir mereka lakukan di bengkel las milik Hikbaludin (38) di jalan raya Desa Bumijaya, pada Rabu (24/1/2024) dini hari, lalu. Para pelaku berhasil menggasak 3 mesin las berbagai merk, 2 unit pemotong besi, 2 unit bor tembak, 5 unit mesin gerinda, mesin kompresor, 1 unit mesin power dan kabel.

“Pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan dan linggis untuk masuk ke dalam bengkel,” terang Kapolres.

Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut pada pagi hari saat akan membuka usaha. Laporan baru dibuat ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu (27/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono, bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka MA berhasil diamankan di rumah kontrakannya, berikut barang bukti hasil kejahatan sekitar pukul 20.00. Dari pengakuan MA, petugas kemudian meringkus KH di rumahnya sekitar pukul 23.00,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka KH alias Unyil, merupakan residivis kasus pembunuhan dengan hukuman 8 tahun di Rutan Pandeglang.

Baca Juga :  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Sedangkan Masturo, merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan,” tandasnya.

Facebook Comments