Triberita.com, Serang Banten – Sidang banding atas putusan hukuman mati Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding karena merasa tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum pidana mati dan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Atas putusan tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Sebelumnya, diberitakan Triberita.com, tindakan keji tersebut dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.