Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Diantara 33 saksi yang dihadirkan dalam
persidangan kasus ijon proyek, dinilai terdapat saksi yang ikut terlibat dalam fakta hukum, yang bisa memungkinkan untuk dijadikan tersangka baru.
Dalam fakta persidangan sudah jelas, saksi sidang yang mengakui menerima uang sebagai pinjaman dibenarkan oleh terdakwa Sarjan, akan tetapi pembayarannya dijanjikan melalui kegiatan proyek.
Ketua Umum LSM Triga Nusantara (Trinusa), H. Boksu, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada Bupati non aktif Ade Kuswara Kunang, Abah Kunang dan Sarjan, semata, harus dijadikan tersangka juga siapa yang telah menerima uang tersebut,” Ungkap Boksu kepada awak media Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/4/2026),
Menurutnya, fakta persidangan telah mengungkap keterlibatan oknum pejabat dinas secara masif.
“Jangan hanya Ade Kuswara Kunang, bapaknya, dan Sarjan saja yang ditangkap. Dari 33 saksi yang dihadirkan di persidangan, hampir separuhnya terbukti terlibat dalam fakta hukum. Ada Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Marga, Disperkimtan, hingga Dispora. Mereka ini rata-rata ‘pemain’ lama,” ujar H. Boksu dengan nada tegas.
Lebih lanjut, H.Boksu meminta Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi integritas para pejabat tersebut. Ia mendesak agar saat Bupati definitif menjabat nanti, para Kepala Dinas yang terseret pusaran kasus ijon segera diganti karena dianggap telah cacat secara hukum dan moral.
Tak main-main, H. Boksu menyatakan akan membawa bukti-bukti keterlibatan para pejabat ini ke tingkat nasional.
“Senin (27/4) besok, kami akan mendatangi Komisi III DPR RI. Kami menuntut agar pelaku di lapangan, terutama para Kepala Dinas yang bermain di lahan proyek besar, segera diperiksa dan diadili. Jangan ada tebang pilih!” tambahnya.
Selain suap ijon, LSM Trinusa kini tengah membidik proyek raksasa pembangunan Jembatan Muaragembong senilai kurang lebih Rp100 miliar yang dikerjakan oleh pihak swasta (PT.Galih Medan Persada) dan proyek paket pengerjaan jalan Kalimalang senilai kurang lebih 50 miliar (PT.Bona Jati Mutiara Sagala ).
Trinusa mengendus adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan bersiap melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Bekasi harus bersih dari korupsi. Kami sebagai kontrol sosial masyarakat akan memperdalam kasus Jembatan Muaragembong ini.
Jangan sampai ada ‘main mata’ antara kontraktor dan dinas yang ujung-ujungnya merugikan rakyat Bekasi,” tutupnya.
Sampai berita ini publikasikan media masih mengkonfirmasi pihak Kepala Dinas dam pihak kontraktor tersebut

















