Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi periode 2018 – 2026 dinilai tidak maksimal dalam kinerja menjalankan tugas dan fungsinya.
Seperti diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga fungsi utama berdasarkan Permendagri No.110/2016, yakni menampung atau menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD bertindak sebagai lembaga perwakilan desa yang berperan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti, menyayangkan terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi. Yang dinilai gagal menjalankan fungsinya yang jelas sudah di atur dalam Permendagri no 110/2016.
“BBPD seharusnya menjadi benteng utama dalam mengawal Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan BPD cenderung hanya menjadi “stempel” bagi kebijakan Kepala Desa,” terang Brian, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu Brian mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai besarnya anggaran yang dikucurkan untuk BPD. Selama satu periode 2018 – 2026 , total anggaran untuk seluruh BPD di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai Rp555 miliar. Angka fantastis ini dinilai tidak sebanding dengan output pengawasan yang dirasakan masyarakat.
“Anggaran setengah triliun lebih itu bukan angka main-main. Jika dialokasikan ke pembangunan, manfaatnya sangat luar biasa bagi warga Bekasi. Tapi sejauh ini, laporan kinerja mereka ke publik nyaris tidak terdengar,” terangnya.
Menurutnya menjelang proses pengisian anggota BPD baru di 180 desa se-Kabupaten Bekasi, LSM GANAS mendesak agar LKPJ periode ini dipublikasikan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada rakyat.
Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi diminta untuk segera melakukan audit kinerja dan evaluasi menyeluruh terhadap integritas anggota BPD.
“Jika fungsi pengawasan ini mati, potensi korupsi ditingkat desa akan semakin subur. Kami minta DPMD beri pembinaan tegas atau sanksi bagi mereka yang lalai,” ucap Brian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan transparansi anggaran dan laporan kinerja yang disuarakan oleh LSM GANAS.

















