Dua korban ledakan tersebut masing – masing bernama Rizal Agustian (29), warga Kampung Pinang Sari, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan Zihan Zhafirah Putri (23), warga Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ledakan pada tabung reaktor Plant 1 Depo A PT Dover Chemical, diduga karena tak dilengkapi alat pengaman, akibatnya dua petinggi PT Dover Chemical selaku penanggung jawab atas insiden itu, dijadikan tersangka.
Dua petinggi PT Dove Chemical, Kota Cilegon itu adalah ND Manager Research and Development, sementara AB adalah Manager Safety.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten usai gelar perkara pada 15 Januari lalu.
Rakhmatullah, yang saat itu selaku Penyidik PNS pada Tenaga Kerja Disnakertrans di Provinsi Banten mengatakan, insiden ledakan tabung atau bejana PT Dover Chemical pada 22 Desember 2020 lalu itu, lantaran beroperasi tanpa alat pengaman.

















