Akibatnya, saat terjadi tekanan, tidak terjadi pelepasan uap. “Ibarat memasak air di teko, kan ada uap keluar,” jelasnya.
Nah, berdasarkan jabatannya, ND dan AB adalah penanggung jawab atas keamanan bejana tersebut.
“Kami tidak menyalahkan, ada aturan yang harus dipatuhi, supaya semua tahu. Yang berhak memvonis kan hakim, bukan Disnakertrans. (Tersangka-red) hanya praduga saja,” ungkapnya.
Berdasarkan gelar perkara tersebut, ND dan AB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun jo Pasal 87 jo Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Dua-duanya mewakili perusahaan,” ujar Rakhmatullah.
Diketahui, sesuai Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja. Bila ada pelanggaran, maka harus ada yang bertanggung jawab.

















