Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Buat Onar di Banten dan Tidak Punya Izin Tinggal, 106 WNA Ditangkap 

412
×

Buat Onar di Banten dan Tidak Punya Izin Tinggal, 106 WNA Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay saat konferensi pers dengan latar belakang ketiga WNA yang diamankan. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Sepanjang Januari sampai Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Banten, menindak sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 28 orang, yakni WNA asal Nigeria, dengan kasus administrasi keimigrasian.

Kemudian, dari Srilanka sebanyak 28 orang, Tiongkok sebanyak 11 orang, Vietnam delapan orang, Malaysia empat orang, dan sisanya dari berbagai negara lain.

WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari dokumen izin tinggal yang bermasalah hingga berbuat onar.

Kasie Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Eko Yudis P. Rajagukguk mengatakan, sebanyak 106 WNA bermasalah itu.

Sebanyak 28 orang, yakni WNA asal Nigeria, dengan kasus administrasi keimigrasian.

 

“Untuk WNA asal Nigeria dan Sri Lanka banyak yang telah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian,” ujar Eko.

Eko menghimbau, peran aktif masyarakat bila menemukan adanya WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum, maka bisa segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat.

“Kita siap merespons cepat setiap ada laporan dari masyarakat, jika mengetahui ada WNA yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Provinsi Banten, telah mengamankan tiga orang WNA asal Nigeria, karena mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, yakni terkait Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Selain itu, kata Eko, juga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kumpulkan Kepala OPD, Helldy Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja

Sementara tiga orang WNA dari Nigeria yang diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

“Ketiganya diamankan dalam operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan.

Ia mengatakan, tiga WNA yang diamankan, inisial CCA (38) dan GCC (22) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay, dan OG (30) tidak dapat menunjukkan dokumen.

“Untuk WNA berinisial CCA, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon. Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket,” kata Dadan.

Pihaknya mengapresiasi atas kinerja dan pelaksanaan operasi gabungan yang telah mengamankan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia memberikan informasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay menambahkan, kegiatan operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim di Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.

Ia mengatakan, tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay dan tidak dapat menunjukkan dokumen.

“Ketiganya yang diamankan, inisial CCA (38), GCC (22) dan OG (30), akan segera dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Nigeria melalui proses deportasi,” ujarnya.

Facebook Comments