Triberita.com ǀ Jakarta – Kebijakan kenaikan tarif impor yang baru-baru ini diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump menjadi sorotan utama. Langkah ini melibatkan negara-negara, termasuk Indonesia, yang kini menghadapi tarif impor sebesar 32%.
Para ekonom di tanah air mewaspadai potensi dampak lanjutan (spillover effect) terhadap ekspor Indonesia ke negara lain, yang dikhawatirkan dapat memicu resesi ekonomi. Selain itu, dampak langsung dari kebijakan ini terhadap perekonomian Indonesia juga menjadi perhatian.
Menyikapi kebijakan Presiden negeri Paman Sam ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengungkapkan, jika AS tetap menerapkan rencana tarif impor 32% untuk produk Indonesia, maka akan berdampak pada ekonomi Indonesia, terutama dari sisi ekspor. Kemudian, dampak signifikan akan menimpa neraca pembayaran, khususnya neraca perdagangan dan arus investasi.
Menurut Anindya, AS merupakan pemasok valuta asing terbesar, yang menyumbang surplus perdagangan sebesar US$ 16,8 miliar pada tahun 2024. Mitra dagang bilateral terbesar Indonesia pada tahun 2024 adalah AS yang memberikan surplus kepada Indonesia.
Hampir semua ekspor komoditas utama Indonesia ke AS, kata dia, meningkat pada tahun 2024. Sebagian besar barang Indonesia yang diekspor ke AS adalah produk manufaktur, yaitu peralatan listrik, alas kaki, pakaian, bukan komoditas mentah.
“Penurunan ekspor alas kaki, pakaian, dan produk elektronik Indonesia ke AS akan berdampak pada ketenagakerjaan. Kadin mengimbau agar pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mencegah PHK,” tegas Anin, sapaan akrabnya, dikutip dari pernyataan resmi, Senin (7/4/2025).
Kebijakan Presiden Trump juga disebutnya sebagai kebijakan ‘balas dendam’, dan ini perlu dijadikan momentum untuk membangkitkan ekonomi Indonesia.
Jika Presiden Trump menyatakan hari pengumuman tarif sebagai Hari Pembebasan AS, Indonesia perlu menggulirkan sebuah paket kebijakan ekonomi menyeluruh, untuk membebaskan para pelaku usaha dari kecemasan berinvestasi di Indonesia.
“Palu godam Presiden Trump perlu dijadikan momentum bagi pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku usaha Indonesia untuk lebih bekerja sama menjaga kepercayaan pasar, stabilitas rupiah, dan terus berusaha menurunkan ekonomi biaya tinggi seperti tercermin di ICOR (Incremental Capital Output Ratio) yang masih di atas 6%, jauh dari batas normal 4%,” ujarnya.
Sementara, industri tekstil dan produk dari tekstil (TPT) juga meminta pemerintah Indonesia agar cermat merespons kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang mengenakan tarif perdagangan 32% terhadap Indonesia.
Menurut Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, bukan hal yang tidak mungkin, jika pemerintah salah mengambil sikap, maka tsunami PHK akan terjadi.
“Kita harus pintar-pintar menyikapi pengenaan tarif resiprokal yang dilakukan pemerintah Trump terhadap banyak negara, termasuk Indonesia,” kata Jemmy.
Kebijakan Trump yang mengenakan tarif perdagangan baru terhadap seluruh negara untuk mengurangi defisit perdagangannya, menurut Jemmy, akan menyebabkan kelebihan pasokan berbagai produk, khususnya TPT dunia.
“Karena, kebijakan itu bisa membuat harga jual berbagai produk ke AS semakin tinggi,” ungkapnya.
Jemmy menilai, bila kebijakan Trump itu diremspon dengan menerapkan relaksasi impor, dia memastikan Indonesia akan kembali kebanjiran berbagai barang produk impor, khususnya produk TPT sebagaimana beberapa tahun lalu.
Akibatnya, Jemmy menambahkan, iklim industri di dalam negeri akan menjadi lesu, kemudian industry gulung tikar, akhirnya pekerjanya pun diPHK.
“Jangan sampai Indonesia yang populasinya cukup banyak, menjadi tujuan ekspor, yang tadinya ke negeri Paman Sam diborong ke Indonesia, ini akan berdampak PHK makin parah di sektor TPT,” tutup Jemmy.

















