Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Dari Alih Fungsi sampai Ribuan Tanah Tak Bersertifikat Aset Pemkot Tangerang Jadi Temuan BPK

345
×

Dari Alih Fungsi sampai Ribuan Tanah Tak Bersertifikat Aset Pemkot Tangerang Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, menemukan segudang masalah serius terkait aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Provinsi Banten, telah berhasil menuntaskan sertifikasi hak pakai sebanyak 1.730 aset atau 30 persen dari total 6.000 aset yang dimiliki Pemkot Tangerang.

Namun, kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten, menemukan segudang masalah serius terkait aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Hasil temuan BPK mengungkap ribuan aset tanah Pemkot Tangerang belum bersertifikat, sehingga sangat rentan terhadap gugatan hukum.

Bahkan terungkap pula adanya aset lain menjadi permukiman warga dan ruko komersial yang berlokasi di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Aset itu diperoleh Pemkot dari hibah Pemkab Tangerang sesuai BAST Hibah No. 593/754-BPKD/2020.

Dalam pemeriksaan lapangan oleh BPK pada tanggal 6 hingga 7 Maret 2025 bersama dengan Bidang Administrasi Aset BPKD Kota Tangerang.

“Diketahui bahwa tanah yang berasal dari hibah tersebut sudah dimanfaatkan pihak lain untuk pemukiman atau hunian dan juga sebagian digunakan untuk kegiatan komersial/toko usaha,” demikian dikutip dari dokumen LHP BPK, pada tanggal 26 Juni 2025.

Adapun aset itu, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang beralih fungsi ini terdapat di enam bidang dengan total nilai mencapai Rp42.698.000.000.

Rinciannya, yaitu, HPL Nomor 7 senilai Rp5.390.900.000 menjadi permukiman warga. HPL Nomor 10 senilai Rp6.008.800.000 menjadi permukiman warga.

HPL Nomor 11 senilai Rp6.330.700.000 menjadi permukiman warga. HPL Nomor 12 senilai Rp7.174.300.000 menjadi permukiman warga.

HPL Nomor 9 senilai Rp7.577.600.000) menjadi permukiman warga dan ruko komersial.

HPL Nomor 6 senilai Rp10.215.700.000 juga beralih fungsi menjadi permukiman warga dan ruko komersial.

BPK, juga menyoroti pengamanan aset tanah dari hibah Pemkab Tangerang, baik secara fisik, administrasi, maupun hukum, belum dilakukan secara optimal.

Baca Juga :  Terkait Antraks Ternak dari Gunung Kidul Tidak Bisa Masuk Tangerang

Dari pemeriksaan fisik secara uji petik pada enam bidang tanah yang tercantum dalam BAST Hibah No. 593/754-BPKD/2020 dengan total 53 bidang tanah senilai Rp287.624.000.337, BPK tidak menemukan pengamanan fisik seperti pembuatan pagar atau pemasangan tanda kepemilikan Pemkot Tangerang.

“Selain itu, Pemkot Tangerang belum menerima sertifikat asli dari Pemkab Tangerang sebagai pemberi hibah, melainkan hanya berupa file scan dan fotokopi,” tulis dalam LHP BPK.

Secara keseluruhan, dari total 7.137 aset tanah yang dimiliki Pemkot Tangerang, baru sekitar 2.111 bidang yang telah bersertifikat.

Sedangkan sisanya sebanyak 5.026 bidang tanah dengan nilai fantastis mencapai Rp7.848.976.595.132,30 masih belum bersertifikat.

Kemudian, sebanyak 22 dokumen perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas kepada pihak lain, tak lepas dari catatan BPK, lantaran belum belum mengatur secara jelas pada sejumlah aspek.

Diantaranya, tanggung jawab peminjam terhadap biaya operasional dan pemelihara barang selama masa peminjaman, Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian dan Persyaratan tambahan lainnya yang dianggap perlu untuk melengkapi substansi perjanjian.

Dari puluhan perjanjian yang ditandatangani antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang selaku Pengelola Barang dengan pihak peminjam, hanya memuat Identitas dan status para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Sementara, dasar hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan perjanjian, rincian jenis, luas, atau jumlah barang milik daerah yang dipinjamkan dan Jangka waktu peminjaman yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Menurut BPK, pengelolaan aset tersebut menilai belum sesuai Permendagri nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusun BMD.

Sehingga, pencatatan aset gedung dan bangunan di neraca tidak akurat dan Informasi lokasi, alamat, nomor dan spesifikasi aset tetap menjadi tidak jelas dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dalam penatausahaan aset.

Baca Juga :  1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

Akibat Sekda selaku Pengelola BMD belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD, Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum optimal dalam membantu Pengelola BMD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, serta aplikasi BMD belum dilengkapi dengan modul penghitungan penyusutan secara semesteran.

Untuk itu, BPK berikan sejumlah rekomendasi ke Pemkot, di antaranya agar menyusun langkah strategis untuk mempercepat proses inventarisasi aset dan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang terkait sertifikat aset tanah hibah.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Ardiansyah, belum memberikan keterangan terkait hal ini, walaupun sempat merespon sambungan telpon wartawan saat dikonfirmasi.

“Maaf lagi rapat,” singkat Agus sambil mematikan sambung telpon.

Sementara pesan singkat yang dikirim wartawan, juga belum direspon.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments