Triberita.com | Subang – Kasus dugaan kekerasan seksual sistemik yang menimpa buruh perempuan di PT Matsuoka, Subang, kini menjadi perhatian Jakarta.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat kepada perusahaan tersebut.
Dihubungi Triberita.com melalui tetlpon seluler pada Rabu pagi (4/2/2026) untuk meminta tanggapannya mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami pekerja PT. Matsuoka, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menegaskan bahwa perusahaan memegang tanggung jawab penuh atas ruang aman di lingkungan kerja.
Menurutnya, pemecatan pelaku berinisial T hanyalah langkah awal, bukan penyelesaian menyeluruh atas kegagalan sistemik yang terjadi.
Berdasarkan fakta yang terungkap, korban berinisial ID (19) mengalami tindakan asusila di area gudang/mess perusahaan pada jam kerja. Meski perusahaan mengklaim memiliki sistem pengaduan berbasis barcode, kenyataan di lapangan menunjukkan sistem tersebut mandul akibat intimidasi struktural dari oknum atasan.
”Perusahaan tidak boleh mencuci tangan dengan hanya memecat oknum pelaku. Kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan dari praktik ‘seks demi kontrak’,” ujar Andy Yentriyani kepada Triberita.com
Andy menambahkan bahwa mekanisme pelaporan internal seringkali tidak efektif jika kultur kerja masih mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika korban justru mendapatkan ancaman saat ingin melapor, maka sistem barcode itu hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Desakan Sanksi “Daftar Hitam”
Komnas Perempuan mendorong Disnakertrans Subang untuk bersinergi dengan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengevaluasi izin operasional PT Matsuoka. Opsi sanksi berupa masuk dalam “Daftar Hitam” (Blacklist) atau pembekuan izin operasional sementara kini mengemuka sebagai bentuk efek jera.
Langkah ini dianggap krusial agar perusahaan lain di wilayah industri Subang tidak mengabaikan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan norma ketenagakerjaan.
Soroti Dugaan Intervensi Saksi
Dalam proses yang berjalan muncul laporan mengenai adanya upaya pelemahan terhadap saksi-saksi untuk mengubah keterangan.
Andy Yentriyani memperingatkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice).
”Kami meminta Disnakertrans dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada tindakan balasan (retaliation) terhadap korban maupun rekan kerja yang mendukungnya.
Keberanian korban yang merekam sendiri bukti kejadian adalah langkah luar biasa yang harus dijawab dengan keadilan hukum,” lanjut Andy.
Langkah Selanjutnya dari Disnakertrans
Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mailanayah menyatakan akan memanggil manajemen PT Matsuoka untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut.
Pihak dinas menegaskan akan mengkaji sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan jika perusahaan terbukti melakukan pembiaran terhadap praktik pelecehan di lingkungan pabrik.
Kini, publik menunggu ketegasan pemerintah daerah: Apakah PT Matsuoka akan tetap dipertahankan sebagai mitra investasi, atau dicoret karena gagal menjaga martabat dan keselamatan pekerja perempuannya?
















