Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Dialokasikan APBD, Pemprov Banten Siap Bantu Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

419
×

Dialokasikan APBD, Pemprov Banten Siap Bantu Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memastikan siap membantu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yang rencananya akan dilaksanakan, pada Sabtu (19/4/2025).

Diketahui, bantuan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang, direncanakan untuk biaya honor lembaga ad hoc.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten sudah menerima surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Serang prihal permohonan bantuan dana untuk PSU.

“Sesuai surat permohonan dari Kabupaten Serang, ditujukan kepada Gubernur Banten tentang permohonan dana penyelenggaran PSU,” ujar Rina, terkait soal bantuan anggaran untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Kepala BPKAD Banten memastikan, Pemprov Banten akan membantu kebutuhan anggaran untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Bantuan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran 2025.

“Pak Gubernur Banten melalui APBD Tahun 2025, tentu akan membantu penganggaran dalam penyelenggaraan PSU yang akan digelar di Kabupaten Serang,” jelas Rina.

Rina menjelaskan, bantuan anggaran dari Pemprov Banten yang dialokasikan dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, lebih digunakan untuk belanja atau gaji ad hoc. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dalam memenuhi anggaran belanja honor ad hoc. Honor-honor PPK, PPS,” ujar Rina menjelaskan prihal penggunaan bantuan anggaran dari Pemprov Banten untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Saat ini kata Rina, Pemprov Banten masih sedang menunggu perhitungan besaran yang dilakukan tim dari Kabupaten Serang.

“Perhitungan besarannya, sedang dilakukan tim Kabupaten Serang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lepas Kunker Wapres Ma'ruf Amin ke Abu Dhabi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, anggaran sisa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di KPU Provinsi Banten, kurang lebih sebesar Rp 145 Miliar.

“Sisa anggaran kurang lebih 145 Miliar. Berdasarkan aturannya KPU Provinsi Banten harus mengembalikan sisa anggaran ke Pemprov Banten tiga bulan setelah Pilkada selesai, artinya April 2025,” katanya.

KPU Provinsi Banten kata Ihsan, tidak bisa memberikan kepastian apakah sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang atau tidak.

“Kita belum menemukan regulasinya. Yang jelas, kami harus mengembalikan ke Pemprov Banten tiga bulan setelah Pilkada. Tapi pada prinsipnya, kami tentu siap membantu PSU di Kabupaten Serang,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyiapkan 18.972 jajaran ad hoc dalam pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Mereka akan bertugas sebagai panitia pengawas (panwas) kecamatan, panwas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan,” kata anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda, di Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu.

Herwyn menjelaskan, saat ini persiapan jajaran ad hoc sedang dalam tahap evaluasi. Hal itu dimulai dari evaluasi oleh bawaslu provinsi hingga bawaslu kabupaten/kota yang akan gelar PSU.

“Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga menjadi salah satu tolok ukur evaluasi,” ujar dia.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat, dan Organisasi Bawaslu ini, mengingatkan kepada jajaran bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan saat bulan puasa, sebab ada kekhawatiran kegiatan dari calon-calon peserta PSU Pilkada 2024 melakukan kegiatan terkait pemenangan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

“Ini sedang kami siapkan. Harus ada aturan yang jelas dan ketat, agar tidak ada yang bias terkait dengan kegiatan pada bulan puasa,” kata Herwyn.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut, diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2/2025). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait, wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Facebook Comments