Triberita.com | Serang Banten – Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun, seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diserahkan oleh warga ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut, dan kasusnya saat ini tengah dalam penanganan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA, pada 26 Februari, yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang masih di bawah umur. Hingga saat ini, TA masih dalam proses dimintai keterangan,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun dihubungi oleh temannya bernama Melani untuk diajak keluar rumah.
Korban kemudian diajak menuju rumah teman prianya di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal. Salah satunya, adalah TA.
Korban kemudian berkenalan dengan para pria tersebut. Ketika teman lainnya pergi, pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Pelaku menarik bahu korban, lalu melucuti pakaian korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Lantaran takut, korban tidak segera pulang ke rumah hingga membuat pihak keluarga khawatir dan berupaya melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, keluarga menemukan korban berada di rumah temannya di Kampung Citawa.
Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga merasa tidak terima. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan bersama warga mencari keberadaan terduga pelaku.
Tak lama berselang, warga berhasil menemukan dan langsung membawa TA yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ke pihak kepolisian Polres Serang Polda Banten.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Kanit PPA Ipda Henry Jayusman menambahkan.
Penulis : Daeng Yusvin

















