Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Diduga Diiming-imingi Pekerjaan dan Gaji Besar, Gadis di Bawah Umur Dijual Jadi PSK

304
×

Diduga Diiming-imingi Pekerjaan dan Gaji Besar, Gadis di Bawah Umur Dijual Jadi PSK

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Serang Banten – Maksud hati ingin membantu ekonomi keuarga dengan berniat kerja jadi Asisten Rumah Tangga (ART), C (14) gadis di bawah umur asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur malah jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban ternyata dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang di BSD, Tangerang.

Kerabat korban, Tatang mengatakan, awalnya korban diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Surabaya oleh salah satu saudaranya, namun tiba-tiba menghilang.

Usai sekian lama hilang kontak, ada informasi bahwa korban dijual. Kasus ini terkuak usai korban C menghubungi keluarga setelah 1,5 tahun menghilang.

“Keponakan saya menghubungi keluarga dengan menggunakan handphone orang lain, mungkin tamunya. Bahwa dia (korban) ada di BSD Tangerang,”ujar Tatang, dikutip Triberita.com.

Adapun terkait percakapan video call tersebut, Tatang menyebut, bahwa korban dijual kepada pria hidung belang dan di saat ada tamu yang kasian, maka korban saat itu dipinjamkan ponsel hingga bisa hubungi keluarga.

“Jadi ada yang meminjamkan HP. Waktu video call terlihat dia ada di sebuah hotel. Ada sekitar 10 orang yang ada di hotel, namun video call tidak lama,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, menurut Tatang, pihak keluarga melapor ke Polres Cianjur. “Setelah kami mendapat kuasa dari keluarga korban, langsung melapor ke Polres Cianjur,” kata kuasa hukum korban Fanpan Nugraha, Rabu (19/7/2023).

Fanpan Nugraha menyatakan, mendorong kepolisian segera menangani kasus tersebut, agar pelaku TPPO segera ditangkap dan korban dibebaskan. “Kita percaya temen-temen di kepolisian segera dapat menangkap pelaku,” katanya.

Cegah Eksploitasi Perdagangan Orang

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Cilegon, Provinsi Banten, memperketat penerbitan paspor usai maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga :  Bejad, Gegara Kenal di Medsos, Seorang Gadis Diperkosa Rekannya di Banten

Pengetatan permohonan paspor tersebut dilakukan terutama bagi yang akan bekerja ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia, supaya masyarakat tidak lagi terjebak dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, agar tidak menjadi korban eksploitasi perdagangan orang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Cilegon, Nidya Okta mengatakan, bahwa sejak Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 150 permohon pembuatan paspor yang ditangguhkan, bahkan ada 34 pemohon di antaranya terpaksa ditolak karena dicurigai akan dijadikan pekerja migran non prosedural.

“Kami perketat permohonan penerbitan paspor ada sesi pertanyaan. Para pemohon akan melalui sesi wawancara untuk tujuan profiling dan kesesuaian peruntukannya,” ujarnya.

Nidya menjelaskan, terhadap 34 pemohon yang ditolak rata-rata berusia produktif, namun dicurigai akan dijadkan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur non prosedural.

“Para prmohon yang ditolak itu juga tidak bisa menunjukan dokumen pendukung dari lembaga ketenagakerjaan dan gelagspan saat sesi wawancara petugas,” ungkapnya.

 

Facebook Comments