Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Diduga Terkait Kasus Pemerasan, Warga Samangraya Cilegon Jadi Penghuni Prodeo Ditreskrimum Polda Banten

496
×

Diduga Terkait Kasus Pemerasan, Warga Samangraya Cilegon Jadi Penghuni Prodeo Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini
AS warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten mengenakan seragam tahanan Polda Banten bernomor 12 diapit oleh tiga orang petugas Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Ditreskrimum Polda Banten, pada Senin (30/6/2025), menggelar konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, pada Senin (30/6/2025) terkait koordinator lapangan (korlap) Forum Pengusaha Samangraya (FPS) berinisial AS, warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, ditangkap dan saat ini sudah mendekam diruang tahanan Polda Banten.

AS ditetapkan sebagai tersangka usai video yang viral diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PT Total Bangun Persada (TBP) viral di media sosial

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat sebagaimana Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana tentang pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (30/6/2025).

“AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PT Total Bangun Persada (TBP),” sambung Dian.

Dian menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung, pada Senin (10/3/2025) lalu. Selanjutnya, tersangka AS diamankan pada Jumat (20/6/2025).

Tersangka bersama sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT TBP yang merupakan kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.

“Tersangka sebagai korlap mendatangi lokasi proyek. Kedatangan tersangka ditemui oleh perwakilan PT TBP dan China Chengda Engineering,” terangnya.

Saat pertemuan berlangsung di depan kantor PT TBP, AS menyampaikan ancaman terkait komitmen perjanjian antara maincontractor dan subkontraktor yang melibatkan pengusaha lokal.

“Tersangka AS kemudian menghentikan aktivitas yang dikerjakan PT TBP, sampai pengusaha lokal dilibatkan dalam pengerjaan proyek. Video pengancaman ini viral di media sosial,” jelas Dian.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengemudi yang jadi Pemicu Kecelakaan Beruntun di Depok menyerahkan diri ke Polisi

Akibat ancaman tersebut, aktivitas proyek sempat terhenti beberapa hari. PT TBP akhirnya memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada Forum Pengusaha Samangraya.

Facebook Comments