Triberita.com | Serang Banten – Diduga tidak netral menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Laporan tersebut dilayangkan terkait kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Acara ini dituding sebagai bentuk kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Serang tersebut, terdapat keponakan Ratu Tatu Chasanah, yakni Andika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang berhadapan dengan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Ramai beredar di media sosial, beberapa hari yang lalu, diduga telah ditumpangi oleh Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah dengan melakukan safari ramadan di tengah proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Kegiatan Safari Ramadan, yang seharusnya menjadi momen untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan meningkatkan ukhuwah, kini dikhawatirkan menjadi sarana untuk kepentingan politik tertentu.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan transparan dalam menyelidiki dugaan politisasi yang terjadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten, pada Senin kemarin.
Adapun pelaporan tersebut, berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
“Bawaslu Provinsi Banten, sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materiil,” katanya.
“Setelah laporan diterima, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa,” jelasnya.
Badrul Munir mengatakan, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
“Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister,” terangnya.