Triberita.com | Serang Banten – Direktur PT Daek Young Plantec, Younggeun Jang (50), warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Pasalnya, Direktur PT Daek Young Plantec itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus memberikan cek kosong senilai Rp300 juta kepada seorang pengusaha bernama Mario Ferdi.
Sebelumnya, Younggeun Jang dilaprkan ke Polda Banten, pada 15 Juni 2022 lalu, dan oleh penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, menjerat Younggeun Jang, dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Naomi, JPU Kejati Banten, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu (31/3/2024).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana.
“Menyatakan terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut, dibacakan pada Kamis (21/2/2024) dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Barang bukti yang dihadirkan JPU dalam perkara itu, adalah satu lembar cek Hana Bank dengan Nomor CBA 699928 atas nama PT Daekyoung Plantec senilai Rp300 juta.
“Satu lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 9 April 2021,” ungkap JPU.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan, pada tahun 2020 melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.
Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.
Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.
“Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta,” kata Media.
Akan tetapi, cek tersebut ternyata kosong saat akan dilakukan pencairan oleh Direktur PT PMJ Mario Ferdi di Hana Bank Cabang Kota Cilegon.
Akhirnya, Mario meminta dan menunggu itikad baik pelunasan sisa pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan.
“Sudah dilakukan somasi, tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujar Media.
Pada akhirnya, Mario memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan ke Polda Banten pada 15 Juni 2022.
















