Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemkab Serang Banten Hibahkan Tanah 4.289 M2 kepada Kejati Banten

259
×

Pemkab Serang Banten Hibahkan Tanah 4.289 M2 kepada Kejati Banten

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menerima sertifikat bukti kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Sudaryanto, pada Kamis 25 Januari 2024, lalu. (Foto : Kejati Banten)

Triberita.com | Serang Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Serang. Tanah seluas 4.289 meter persegi itu nantinya digunakan untuk membangun gedung Kejaksaan Negeri Serang.

Hibah tanah itu ditandai dengan serah terima sertifikat bukti kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto kepada Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, pada Kamis (25/1/2024) lalu.

“Diperuntukkan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 m²,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Republik Indonesia.

Tanah tersebut berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Ucapan terima kasih dan mengapresiasi sertifikasi yang dilakukan oleh jajaran BPN sebagai bentuk dukungan dalam melindungi dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polri Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Anggota Yang Lakukan Pungli