Triberita.com, Jakarta – Polri akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya yang berada di lapangan saat pelaksanaan penindakan tilang manual yang kembali diberlakukan kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran saat menindak pengendara yang melanggar.
“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,” ujar Sandi dalam keterangan yang diterima, Pada Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, sanksi yang telah disiapkan kepada anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) pelanggar lalu lintas berupa sanksi etik maupun disiplin.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tukasnya.

















