Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaBisnisKriminal

Dinas Cipta Karya Diduga Gelapkan Uang Negara, LSM JMPD Akan Laporkan Kepada Penegak Hukum

373
×

Dinas Cipta Karya Diduga Gelapkan Uang Negara, LSM JMPD Akan Laporkan Kepada Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Pekerjaan jasa konsultasi ada 4 organisasi pemeriksaan dokumen dan konfirmasi secara tertulis

ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Denokrasi (JMPD) Juli Zulkifli (Foto: Istimewa)

Triberitacom – Kab. Bekasi – LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) akan melaporkan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Lantaran, diduga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi mengelapkan Anggaran Negara sebesar 30 sampai 40 juta perpaket kegiatan.

Ketua JMPD Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli mengatakan, temuan dari BPK nomor 34/A/LHP/18 Romawi/BDG/06/2022 tanggal 8 Juni 22 temuan yang dimaksud adalah dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dari uji petik.

“Atas pekerjaan jasa konsultasi ada 4 organisasi pemeriksaan dokumen dan konfirmasi secara tertulis (Perekat) melalui surat yang dikirim kepada tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen,”kata Zuli kepada Triberita.com, senin (5/1/2022)

Kata dia, penawaran ternyata pihak konsultan tidak dilibatkan baik langsung maupun tidak langsung, padahal ada Anggaran rata-rata kisaran antara 30 sampai 40 juta ini dalam satu paket kegiatan, berapa kegiatan yang ada di dinas cipta karya, ini menjadi pertanyaan publik dan Preseden yang buruk bagi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Coba kita hitung sedikitnya kegiatan Cipta Karya, kita hitung 100 Paket aja dulu di kali 40 juta berpa kerugian uang negaranya. Sebab itu kami pengurus Jmpd akan melaporkan penggelapan uang negara ke aparat penegak hukum, tegasnya.  (Ful)

Facebook Comments
Baca Juga :  Maling Ayam Terekam CCTV Di Kampung Rawa Lele Wanajaya Cibitung