Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Dinas Kimrum ‘Mati Suri’: Hak Rakyat Subang Atas Perumahan Layak Huni Kian Jauh dari Harapan

734
×

Dinas Kimrum ‘Mati Suri’: Hak Rakyat Subang Atas Perumahan Layak Huni Kian Jauh dari Harapan

Sebarkan artikel ini
Penampakan Perumahan Bersubsidi di Kabupaten Subang Yang mini Fasilitas PSU terlebih berdiri dipinggiran bantara Sungai

Triberita.com ǀ Subang – Masa depan perumahan layak huni di Kabupaten Subang terancam. Buruknya koordinasi dan perbedaan data mencolok antar dinas terkait dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) jadi biang keroknya. Minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang berpotensi besar merugikan masyarakat yang berhak atas fasilitas umum yang memadai.

Kekhawatiran ini muncul dari disparitas data signifikan antara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kimrum), Dinas Perizinan, dan Bagian Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang. Kondisi ini terang-terangan mengindikasikan adanya miskoordinasi parah antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kinerja ‘Mati Suri’ Dinas Kimrum Jadi Sorotan Tajam

Dinas Kimrum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan pengelolaan PSU, seolah mati suri, tanpa kemajuan kinerja berarti dari tahun ke tahun. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 menunjukkan belum optimalnya serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

Data temuan BPK tahun 2022 memperlihatkan perbedaan mencolok yang membingungkan:

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengidentifikasi 83 perumahan dengan potensi aset PSU.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengidentifikasi 198 perumahan.

Data dari kecamatan menunjukkan potensi PSU pada 172 perumahan.

Perbedaan jumlah ini secara gamblang menunjukkan kurangnya koordinasi dalam pencatatan aset PSU.

Ketidaksesuaian Data Berlanjut, Kimrum Jadi Beban Daerah

Ironisnya, ketidaksesuaian data antar instansi ini terus berlanjut hingga tahun 2025. Ini menandakan Dinas Kimrum belum menunjukkan perbaikan signifikan sejak temuan BPK, bahkan berpotensi menjadi beban kerugian bagi Pemkab Subang.

Pada tahun 2025, Dinas Kimrum Kabupaten Subang mencatat dari total 137 perumahan di Subang, baru 20 perumahan dari tahun 2022 yang resmi masuk aset pemerintah daerah hingga tahun 2024, ditambah 1 perumahan di tahun 2025. Angka ini sangat kontras dengan data yang dimiliki Bagian Aset BKAD Pemkab Subang. Kepala Bidang Aset Daerah BKAD, Charles, menyebutkan data yang dihimpunnya hingga tahun 2025 berjumlah 270 perumahan di Subang, namun hanya 19 yang tercatat resmi dalam daftar aset daerah.

Baca Juga :  Terbengkalai! Tembok Kantor Pusat Pemerintahan Subang Runtuh Berbulan-bulan, Pejabat Asyik Saling Tuding!

Dikonfirmasi terpisah, Cecep, Kepala Seksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menunjukkan sikap lepas tangan. “Kami tidak paham, PSU ranahnya Kimrum,” katanya, menolak bertanggung jawab atas persoalan PSU.

Alasan Pengembang Nakal Dinilai Tak Bijak dan Tak Profesional

Indratno Bayuaji, Kepala Bidang Perumahan Dinas Kimrum Kabupaten Subang, beralasan lambatnya pendataan PSU disebabkan banyak pengembang yang “nakal” dan mengabaikan tanggung jawab.

“Kami mengalami kesulitan dalam mengatasi masalah ini, meskipun sudah berupaya aktif dan melibatkan Kejaksaan serta menghadapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Namun, jawaban Dinas Kimrum ini dinilai tidak bijak dan tidak profesional karena menyalahkan para pengembang. Padahal, salah satu kunci sukses pengelolaan PSU adalah pengawasan aktif Dinas Kimrum sebagai garda terdepan dalam pengelolaan perumahan. Keterlibatan Kejaksaan dan temuan BPK justru menegaskan bahwa masalah ini memerlukan penanganan serius dan akuntabel dari Dinas Kimrum.

Kontroversi PSU Perumahan dan Indikasi Penyimpangan Semakin Terkuak

Kasus PSU perumahan di Subang telah menjadi perhatian publik karena adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat ketidaksesuaian dalam inventarisasi PSU di Kabupaten Subang. Selain itu, beberapa proyek perumahan di Subang menghadapi masalah perizinan, terutama terkait alih fungsi lahan. Ada pula laporan mengenai pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyediaan PSU, yang berdampak pada kualitas lingkungan perumahan.

Lebih lanjut, dalam laporan keuangan daerah, ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dalam proyek infrastruktur perumahan. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah terhadap pengembang agar PSU benar-benar diserahterimakan sesuai aturan.

Pemkab Subang harus segera bertindak tegas untuk mengatasi “mati suri” Dinas Kimrum dan memastikan hak masyarakat atas perumahan layak huni terpenuhi. Apa langkah konkret yang akan diambil Pemkab Subang untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kesejahteraan warganya?

Facebook Comments