Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Kabupaten Bekasi merespon viralnya video yang menayangkan antrean ibu-ibu di Lotte Mart Cikarang Utara yang meminta agar KIS (Kartu Indonesia Sehat) mereka diaktifkan kembali.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik KIS yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, menyampaikan hal ini, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/2/2025)
“Masyarakat yang ada di DTKS, yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025,” kata dr Alamsyah, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Kamis (9/1/2025).
Selain Dinas Kesehatan, rapat gabungan komisi juga diikuti Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang dinonaktifkan, kata Alamsyah, Pemkab Bekasi akan segera bersurat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.
“Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali,” terangnya.
Untuk warga yang sedang berobat jalan, kata dia, masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.
“Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” terangnya.
Untuk diketahui, ada 191.793 warga miskin Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI-APBD) program kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Bekasi, yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Dari jumlah itu, setelah melalui rapat, yang segera akan direaktivasi oleh BPJS Kesehatan sebanyak 146.405 peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS, akan dialihkan menjadi PBI APBN.
“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami minta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” terangnya.
Pemkab Bekasi melalui Bappeda, lanjut Ade, juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.
“Kita juga minta Disdukcapil agar pro aktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kita harapkan,” tutupnya.

















