Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disoal, Diduga Salahgunakan Wewenang

2489
×

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disoal, Diduga Salahgunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Bukti surat tugas, pengangkatan seorang pegawai

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ade Efendi Zarkasih, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengangkatan pegawai dan tenaga ahli di luar prosedur yang telah diatur dalam regulasi.

Dugaan tersebut muncul dengan adanya bukti dokumen yang terdapat surat tugas pengangkatan seorang pegawai berinisial SF, tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ade Efendi Zarkasih.

Selain itu, juga ditemukan perjanjian kontrak kerja antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan Saudara RA sebagai Tenaga Ahli Bidang Kerjasama, tertanggal 16 April 2025.

Aktivis Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengkritisi langkah-langkah yang diambil oleh manajemen Perumda Tirta Bhagasasi, yang dinilai kerap mengabaikan prosedur resmi dalam proses pengangkatan pegawai.

“Ini seperti lingkaran yang sama saja. Dulu Sekda, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati, mengangkat Ade Zarkasih menjadi Plt Direktur Usaha. Lalu oleh Bupati Ade Kunang, ia diangkat menjadi Dirus definitif. Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan,” sindir Jaelani.

Menurut Jaelani, mekanisme pengangkatan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) sudah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 77 dan 78, ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan selektif.

“Permendagri 23/2024 sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82. Bahkan, Pasal 82 ayat (2) secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, apalagi jika yang bersangkutan merangkap sebagai Plt Dirus sekaligus tenaga ahli,” terangnya.

Lebih jauh, Jaelani mendesak agar dilakukan reformasi birokrasi menyeluruh di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk evaluasi efektivitas kepegawaian, efisiensi beban pegawai, dan audit atas kerja sama pengelolaan air dengan pihak swasta.

Baca Juga :  Bupati: Pandeglang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga Akhir Januari 2025

“Jangan hanya fokus pada satu-dua pengangkatan saja. Perlu ada reformasi birokrasi total, audit menyeluruh terhadap seluruh pegawai, efektivitas kerja, efisiensi anggaran pegawai, serta evaluasi terhadap kontrak SPKS dengan WTP swasta yang selama ini diduga merugikan Perumda karena harga jual air curah yang tinggi,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.

Facebook Comments