Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Tahun Baru 2025, BPBD Imbau Tetap Waspada Bencana

348
×

Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Tahun Baru 2025, BPBD Imbau Tetap Waspada Bencana

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Provinsi Banten, di Jln Daan Mogot No.67, RT.001/RW.001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang tetap melaksanakan pengawasan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Tahun Baru 2025.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, Dishub Kota Tangerang membenarkan, mendukung pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Tahun Baru 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Nataru, khususnya pada malam perayaan Tahun Baru besok, pada Selasa (31/12/2024).

“Kami menginformasikan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru ini. Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi pada surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” ujar Suhaely, Selasa (31/12/24).

Ia melanjutkan, surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan pengawasan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Tahun Baru 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

“Kami terus akan mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini telah berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” tambahnya.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang berharap, peraturan pembatasan operasional angkutan tersebut dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025 khususnya di Kota Tangerang.

Sementara itu, di tengah cuaca ekstrem menjelang perayaan pergantian tahun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada bencana.

Baca Juga :  15 Orang di Solok Sumbar Meninggal Tertimbun Tanah Tambang

Diketahui, bencana banjir selalu mengancam Kota Tangerang jika intensitas hujan tinggi dengan waktu yang panjang.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengatakan, di sejumlah lokasi kerap tergenang air sampai dengan banjir jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

“BMKG memprediksi cuaca ekstrem tidak akan terjadi di Indonesia saat pergantian tahun 2024-2025. Namun, masyarakat Kota Tangerang tetap diimbau untuk waspada dengan segala potensi cuaca ekstrem yang mungkin terjadi di malam pergantian tahun,” jelas Ubaidillah, Selasa (31/12/24).

BPBD pun sudah menyiagakan Posko Bencana dengan nomor kontak 24 jam. Mulai dari, Posko Mako BPBD Kota Tangerang – 021-5582-144, UPT Ciledug – 021-7345-0934, UPT Cibodas – 021-5573-2113, UPT Batuceper – 021-5522-366, UPT Periuk – 021-5931-9462, Pos Benda – 021-5522-366, Pos Pinang – 021-7345-0934, dan Pos Keroncong – 021-5931-9462.

“Posko Bencana ini aktif 24 jam, dan siap membantu masyarakat jika terjadi bencana. Petugas juga akan fokus pada situasi daerah rawan bencana. Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tetap waspada terhadap bencana yang bisa datang kapan saja,” imbaunya.

Ia pun menegaskan, masyarakat juga wajib menyiapkan Tas Siaga Bencana mengingat Kota Tangerang sudah menetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi. Yakni, tas yang berisi perlengkapan dan barang-barang penting untuk bertahan hidup selama beberapa hari. Tas Siaga Bencana harus tahan air dan dibawa bersamaan saat menyelamatkan diri.

“Tas ini berfungsi untuk membantu korban bencana bertahan hidup dan proses evakuasi. Yaitu, pakaian lengkap untuk minimal tiga hari, makanan dan minuman yang awet, kotak P3K, senter dan baterai, handphone dan charger, masker, peluit, dokumen penting, foto keluarga dan pembalut dan popok bayi,” jelasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Terima Penghargaan Satya Lencana Dari Karta, Bupati Hengki Siap Kolaborasi Membangun Bandung Barat