Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaBisnis

Disnakertrans Banten Terima Pengaduan Ratusan Perusahaan Nakal Tidak Membayarkan THR

196
×

Disnakertrans Banten Terima Pengaduan Ratusan Perusahaan Nakal Tidak Membayarkan THR

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Serang Banten – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 157 perusahaan nakal dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023. Perusahaan terbanyak yang diadukan berasal dari wilayah Tangerang Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Disnakertrans Banten, di Kabupaten Tangerang ada 67 perusahaan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 25 perusahaan.

Sementara, untuk Kabupaten Serang 16 perusahaan, Kota Cilegon 7 perusahaan, Kota Serang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 2 perusahaan dan Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan.

“Total ada 231 laporan secara online, yang sudah ditangani dan sudah ada hasilnya itu 40 perusahaan. Saat ini masih berprogres penyelesaiannya,”kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Rianto, belum lama ini.

Diungkapkan Ruli, laporan pengaduan THR meningkat tahun ini dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 144 laporan. Sementara tahun ini 231 laporan.

Namun, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pelaporan yang masuk.

“Tahun ini kan pelaporan lebih mudah secara online, melalui poskothr.kemnaker.go.id. Jadi lebih banyak pekerja yang berani laporan,” kata Ruli.

Jika sudah diperiksa dan tetap tidak membayarkan THRnya, pihaknya akan memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.

Kemudian, bila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel mengungapkan, ada empat perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya, hingga lewat lebaran.

Kepala Disnaker Tangsel S. Maringan mengatakan, keempat perusahaan ini diketahui belum membayar THR karyawannya secara penuh, sehingga karyawan tersebut melapor ke Posko Pengaduan THR Disnaker Tangsel.

Baca Juga :  Dinas Koperasi Dan UMKM Karawang Gelar Hari Koperasi Nasional Ke 76 Tahun

Menurut Maringan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan ini dengan menandatangi perusahaan tersebut.

“Kami sedang menjadwalkan untuk ke lokasi perusahaan dalam rangka pembinaan pada hari ini dan besok,”ujar Maringan di kantornya, Selasa (2/5/2023).

Maringan menambahkan, selama Posko Pengaduan THR di buka, ada 15 laporan permasalahan THR yang diterima, 13 laporan secara online dan 2 offline. Sementara dari 15 laporan, empat di antaranya belum terselesaikan hingga kini.

Menurut Maringan, persoalan dari laporan ini rata-rata karena pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, yakni dibayar tidak utuh. “Kami menganjurkan tetap dibayar sekurang-kurangnya secara bertahap atau dicicil,”ujarnya.

 

Facebook Comments