Triberita.com | Serang Banten – Dengan alibi tidak kuat menahan nafsu birahi, HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tega mencabuli anak perempuan tirinya berusia 17 tahun.
Perbuatan bejad itu dilakukan oleh HM berulang-ulang, dimulai sejak tahun 2022 lalu dan disaat hanya mereka berdua berada di rumah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Polda Banten.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya kemarin,” kata Kasatreskrim, Selasa (2/7/2024).
Andi menambahkan, penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak,” terangnya.
Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pebuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban,” terangnya.
Andi mengungkapkan, ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.
“Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi menambahkan, perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayah sambungnya itu, akhirnya pergi meninggalkan rumah.
“Setelah kejadian, korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada ayah kandungnya,” ujarnya.
Andi menegaskan, tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit.
“Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” katanya.

















