Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

305
×

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus TPPO di Sebuah Hotel Kota Cilegon, 6 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Enam tersangka pelaku TPPO di Hotel di Jln Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang berhasil diringkus Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten. (Foto : Polda Banten)

Triberita.com | Serang Banten – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Hotel yang lokasinya di Jln Raya Cilegon No 50, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi pengungkapan yang dilakukan, pada Jumat (13/6/2025) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Dian pada Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut, Dian menerangkan, terdapat 8 orang korban yang di jadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur, yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).

Dari hasil penyelidikan, menurut Dian, pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban.

Kemudian, pihak Hotel menyediakan beberapa kamar atau tempat untuk para korban melayani para lelaki hidung belang dan para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000.

Selain itu, para korban memperoleh uang untuk skincare, setiap bulan antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000

“Para korban, juga diberikan uang makan setiap hari Rp 100.000, dan setiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu laki-laki,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus TPPO tersebut, 2 buah kunci kamar hotel, 7 buah handphone milik para pelaku, 23 alat kontrasepsi merk Sutera, 1 buku tamu hotel dan 4 buah bill hotel.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Walikota Cilegon, Milad ke 6 YRPK Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu

Dian menjelaskan, para pelaku dikenakan Pasal 2 jo pasal 10 UU No 21 thn 2007 dan atau pasal Dan atau pasal 88 jo pasal 76I undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Dian.

Facebook Comments