Triberita.com | Jakarta – Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politikus PDIP ini dilaporkan terkait pernyataan yang meminta kenaikan PPN sebesar 12 persen ditunda
Surat pemanggilan terhadap Rieke sudah beredar. Rieke diminta memenuhi panggilan tersebut pada Senin (30/12/2024) hari ini.
Terkait hal tersebut, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pada Minggu (29/12/2204) membenarkan beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke.
“Laporan ada, bener surat saya tanda tangan kok” kata Dek Gam, Minggu (29/12).
Hanya, menurut dia, pemanggilan itu tak jadi besok [Senin hari ini – red].
Namun, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pemanggilan terhadap Rieke ditunda dulu, lantaran masih banyak anggota MKD DPR RI yang masih menjalani reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Kita tunda dulu lah. Abis masa sidang nanti,” katanya.
Diketahui, beredar Surat Pemanggilan tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka. Surat tertanggal 27 Desember 2024 bernomor 743/PW.09/12/2024 itu ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa ada masyarakat
bernama Alfadjri Aditia Prayoga, pada 20 Desember 2024 telah membuat aduan.
Pengadu atas nama Alfajri itu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik, karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.

















