Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Unit Satreskrim Polsek Babelan Kabupaten Bekasi, berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kampung Piket, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Senin (22/1/24)
“Hasil laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo kepada awak media.
Dua pelaku tersebut, lanjut Didik, langsung dibekuk oleh Satuan Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Babelan ketika pelaku sedang asik nongkrong-nongkrong di sebuah bengkel.
“Hanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam,” ujarnya.
Didik menjelaskan, pelaku tersebut berinisial AS (19) dan OS (22), yang langsung digiring ke Polsek Babelan Kabupaten Bekasi.
Petugas kepolisian, kata dia, juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah sepeda motor mata kunci dan kunci Y, yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Dua pelaku itu pun sangat mudah melakukan aksinya, hanya membutuhkan waktu satu menit untuk menggondol sepeda motor,” kata Didik.
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku itu telah diamankan di Kantor Polsek Babelan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan proses hukum.
“Kendati begitu, Unit Reskrim Polsek Babelan menghimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat menghubungi polsek Babelan dengan membawa surat-surat kepemilikan sepeda motor,” pungkasnya.