Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Dua Petinggi NPCI Bekasi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar, Diduga untuk Kampanye dan Angsuran Mobil Mewah

576
×

Dua Petinggi NPCI Bekasi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar, Diduga untuk Kampanye dan Angsuran Mobil Mewah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra beserta jajaran memberikan keterangan pers terkait Kedua petinggi NPCI yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.(Foto: doc redaksi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dua petinggi Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.

Kedua petinggi NPCI yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi tersebut adalah KD (Ketua) dan NY (Mantan Bendahara).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158. Angka kerugian tersebut didapatkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi (Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025).

Modus Operandi: Dana Atlet Disabilitas untuk Kepentingan Pribadi

NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan 2024, yang seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi.

Namun, dalam proses penyidikan, petugas menemukan adanya penyalahgunaan dana yang masif oleh kedua tersangka:

– Tersangka KD (Ketua NPCI): Diduga menggunakan dana sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.

– Tersangka NY (Mantan Bendahara): Menerima dan menggunakan dana sebesar Rp1.795.513.000. Dari jumlah tersebut, Rp319.420.000 digunakan sebagai uang muka dan angsuran untuk pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat. Sisa dana yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penyalahgunaan dana hibah yang telah mereka nikmati, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah NPCI tahun 2024.

Kegiatan fiktif yang dicantumkan antara lain: seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, dan pembelian perlengkapan sekretariat.

Penyidikan Intensif dan Komitmen Ketegasan

Kasus ini telah melalui proses penyidikan yang intensif, di mana penyidik telah memeriksa 61 orang saksi serta dua orang ahli (pidana dan auditor).

Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan 29 jenis barang bukti, meliputi:

Baca Juga :  Kaops NCS: Kapolri Perintahkan untuk Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai

– Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pencairan dana hibah (Rp9 miliar dan Rp3 miliar).

– Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

– Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

– Mutasi rekening berbagai bank, SPK fiktif.

– Uang tunai sebesar Rp400 juta.

– Dokumen pembelian mobil, dan proposal pengajuan hibah.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu: Pasal 2 ayat (1) (ancaman pidana 4–20 tahun), Pasal 3 (ancaman pidana 1–20 tahun), Pasal 8 (ancaman pidana 3–15 tahun), dan Pasal 9 (ancaman pidana 1–5 tahun).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, menegaskan komitmen mereka untuk memproses kasus ini secara tegas dan transparan, terutama karena menyangkut hak para atlet disabilitas.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mustofa.

Facebook Comments