Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminal

Geram, FSPMI Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan Seks Oleh Oknum Perusahaan di Bekasi

409
×

Geram, FSPMI Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan Seks Oleh Oknum Perusahaan di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Syarat perpanjangan kontrak dengan Cinta Satu Malam kepada tenaga kerja wanita yang viral di media sosial.

Ketua Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI), A Taupik Hidayat (Tengah). (Foto: Team Redaksi Triberita.com)
Ketua Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI), A Taupik Hidayat (Tengah). (Foto: Team Redaksi Triberita.com)

 Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Beredarnya kabar soal tentang adanya oknum perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang memberikan syarat perpanjangan kontrak dengan Cinta Satu Malam kepada tenaga kerja wanita yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal ini membuat Ketua Pimpinan Pusat, Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), A Taupik Hidayat, angkat bicara.

Atas kejadian tersebut, A Taupik Hidayat mengecam keras tindakan Asusila, dirinya juga mengaku geram dengan kondisi tersebut.

“Masyarakat sudah kesulitan dalam mencari kerja, ditambah lagi ada syarat perpanjangan kontrak kerja yang Asusila. Ini tidak bisa didiamkan,” ujar A Taupik Hidayat kepada triberita.com, pada Kamis (4/5/2023).

A Taupik Hidayat menegaskan, kepada jajaran yang ada di struktur serikat pekerjanya untuk membuka layanan pengaduan bagi para korban. SPL-FSPMI juga akan melakukan pendapingan Hukum bagi korban.

Bagi korban Cinta Satu Malam yang dilakukan oleh Oknum Perusahaan, dapat lapor ke Kantor Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Terdekat. Taupik meminta kepada anggotanya memberikan informasi bila terdapat oknum perusahaan seperti tersebut di dalam serikat pekerja logam yang di pimpinnya.

“Tegas saya katakan, bila ada oknum perusahaan yang demikian, mohon untuk memberikan informasi ke saya. Apa lagi bila terjadi kepada oknum perusahaan yang di dalamnya terdapat SPL-FSPMI. Saya tidak akan tanggung-tanggung untuk menindak secara norma hukum dan norma susila,” tegasnya.

SPL-FSPMI akan berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Kepolisian guna mengungkap fakta dari isu yang beredar di jejaring Media Sosial.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sambut 10 Muharram, IRKAP ke 6 Kalinya adakan Tabligh Akbar Dan Santunan Yatim Piatu